PALEMBANG – Kodam II/Sriwijaya menggelar acara sosialisasi yang membahas Peraturan Kasad (Perkasad) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD, Kamis (20/06/2024)
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses hukum dalam menghadapi tugas-tugas yang semakin kompleks.
Dalam amanat Pangdam II/Sriwijaya yang dibacakan oleh Asisten Perencanaan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf I Nyoman Yudhana DP menyampaikan bahwa sosialisasi hukum dilaksanakan dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendasari Perkasad Nomor 25 tahun 2023.
Tentang Perubahan atas Perkasad Nomor 15 tahun 2020, tentang pembentukan produk hukum di lingkungan TNI AD, yang efektif dan efisien, sehingga tugas kedepan yang semakin kompleks dapat diemban dengan baik sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
“Saya berharap, kepada seluruh satuan jajaran Kodam II/Sriwijaya dapat memperhatikan, mempedomani dengan sungguh-sungguh dan seksama materi yang diberikan oleh Tim dari Dirkumad,” harapnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Tim Sosialisasi dari Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad), yang dipimpin oleh Kolonel Chk Donny Setyo Dwi Atmojo, SH, MIP, MH., membacakan sambutan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI AD (Kasad) Mayjen TNI IGN Wisnu Wardana, S.E. bahwa pelaksanaan program kegiatan TNI AD, khususnya di bidang sistem hukum untuk menunjang tugas pokok TNI AD saat ini dan dimasa mendatang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan Peraturan Kasad dilaksanakan berdasarkan Progja dan Anggaran tahun 2024 pembentukan produk Hukum di Lingkungan TNI AD,” jelasnya.
Selain diikuti secara tatap muka, acara ini juga dihadiri secara virtual oleh Para Asisten, Kabalakdam II/Sriwijaya selain itu diikuti juga dari para pejabat Korem jajaran Kodam II/Swj, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemahaman hukum di tengah dinamika tugas TNI AD saat ini dan di masa yang akan datang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun 2024 untuk memperkuat sistem hukum di TNI AD, sejalan dengan Progja dan Anggaran yang telah ditetapkan.**
Sumber : Pendam II/Sriwijaya