Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang

Home / Daerah / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kelurahan Solok Sipin Binaan Polresta Jambi Juara Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba Tingkat Provinsi

KOTA JAMBI – Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan kampung binaan Satres Narkoba Polresta Jambi, berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Provinsi Jambi. Hasil tersebut ditetapkan oleh tim juri dalam penilaian yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat (19/6/2026).

Dengan capaian tersebut, Kelurahan Solok Sipin berhak mewakili Provinsi Jambi pada Lomba Kampung Bebas Narkoba tingkat nasional yang digelar dalam rangka pembinaan tradisi Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Tim penilai dipimpin oleh Kasubagminops Bagbinopsnal Ditres Narkoba Polda Jambi AKP Rafno SH MH, dengan anggota Kompol Dastu Gustian SH MH selaku Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Jambi. Unsur penilai lainnya berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, yakni Bayu Mahendra SH MH sebagai Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan dan Intelijen serta Murniati SH MH sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. Selain itu, tim juga melibatkan unsur Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi yang diwakili Sekretaris PWI Provinsi Jambi Drs Arwani dan Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia Risza S Bassar.

Baca :  DPD PEPABRI Jambi Matangkan Persiapan HUT ke-67: Utamakan Kualitas, Kebersamaan dan Manfaat

Ketua tim juri AKP Rafno mengatakan, proses penilaian dilakukan secara maksimal dan objektif dengan mengacu pada tujuh kriteria yang telah ditetapkan.

“Penilaian tim sudah maksimal dan objektif. Ada tujuh kriteria penilaian yang kita tetapkan, hasil penjurian setiap juri kita jumlahkan secara kumulatif,” ujarnya.

Menurut Rafno, tujuh kriteria yang menjadi dasar penilaian meliputi dokumen rencana kerja beserta dukungan anggaran, struktur organisasi kampung bebas narkoba yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian dan masyarakat, kerja sama dengan lembaga sektoral, standar operasional prosedur (SOP) penanganan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras yang disertai nota kesepahaman antara pihak kepolisian dan pemerintah kelurahan, aktivitas pencegahan dan penindakan, survei publik terkait tanggapan masyarakat, serta analisis media.

Baca :  Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Secara Aklamasi

Aktivitas pencegahan dan penindakan yang dinilai mencakup langkah preemtif melalui keterlibatan aktif masyarakat seperti pemasangan spanduk anti narkoba, langkah preventif berupa sosialisasi, tindakan represif melalui penegakan hukum, hingga upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba.

Selain itu, tim juri juga menilai sejauh mana dukungan masyarakat terhadap program kampung bebas narkoba, termasuk melalui publikasi kegiatan di media sosial maupun pemberitaan di media massa.

Proses penilaian dilakukan berdasarkan video yang dikirimkan oleh masing-masing Satres Narkoba Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi. Seluruh tahapan penilaian disaksikan secara langsung oleh peserta melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan hasil penilaian akhir, Satres Narkoba Polresta Jambi dengan kampung binaan Kelurahan Solok Sipin memperoleh nilai tertinggi, yakni 478,4 dan ditetapkan sebagai juara pertama. Posisi kedua diraih Satres Narkoba Polres Sarolangun melalui Desa Muaro Danau dengan nilai 471,3. Sementara juara ketiga diraih Satres Narkoba Polres Kerinci melalui Desa Senimik dengan nilai 462,45.

Baca :  Buka Akses Warga, Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung

Adapun peserta lainnya memperoleh nilai sebagai berikut, Satres Narkoba Polres Muaro Jambi dengan Kelurahan Jambi Kecil meraih nilai 429,25, Polres Merangin melalui Desa Rantau Limau Manis memperoleh nilai 428, Polres Tanjung Jabung Timur melalui Desa Tanjung Salak memperoleh nilai 401,4, Polres Tanjung Jabung Barat melalui Kampung Nelayan memperoleh nilai 391,3, Polres Bungo melalui Desa Tanjung Gedang memperoleh nilai 388,4, Polres Batanghari melalui Desa Sungai Pulai memperoleh nilai 371,3, dan Satres Narkoba Polres Tebo melalui Desa Teluk Singkawang memperoleh nilai 364,9.

Keberhasilan Kelurahan Solok Sipin menjadi juara tingkat Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Sumber: Wan

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Korem 043/Gatam di Garis Terdepan Ketahanan Pangan

Daerah

ETH Jambi Laporkan Sejumlah Oknum Polsek Maro Sebo ke Polda Jambi

TNI-POLRI

Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

TNI-POLRI

Progres Pembukaan Jalan TMMD Kodim Tanjab Capai 29,3 Persen

TNI-POLRI

Koramil Danau Teluk Bangun Kandang Ayam Petelur untuk Mendukung Ketahanan Pangan Lokal

TNI-POLRI

Pabung Muaro Jambi Tinjau Posyan Ketupat 2025 di Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi

TNI-POLRI

Babinsa Sulanjana Gandeng Petugas Keamanan Vihara Sakyakirti Jaga Stabilitas Wilayah

TNI-POLRI

Babinsa Tanjung Raden Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Lewat Komsos Bersama Warga