Jaga Kondusivitas Wilayah, Tiga Pilar Kelurahan Lingkar Selatan Gelar Komsos dan Monitoring Malam Hari Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Ikuti Pembongkaran TPS di Kelurahan Pasar Pererat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Gelar Anjangsana di Desa Ibru Babinsa Tanjung Raden Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Jaga Kerukunan dan Keamanan Wilayah Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Beliung Monitor Pemasangan CCTV Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Home / Nasional

Rabu, 20 April 2022 - 00:01 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Sriwijayadaily.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari sampai dengan Maret 2022.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, hal itu sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng, telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Burhanuddin menjelaskan, kasus itu berawal ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sejak akhir 2021.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Selain itu, para tersangka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SM dan PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

Share :

Baca Juga

Nasional

Cetak Generasi Muda Pancasilais, TNI AD Jangkau Gen Z Lewat Bootcamp

Nasional

Rakornis TMMD ke-121: Tahap Persiapan Bersinergi untuk Negeri

Nasional

Danrem 172/PWY Bekali Prajurit Yonmek 203/AK yang Akan Bertugas Ke Papua

Nasional

Mabes TNI Benarkan Seorang Prajurit TNI Gugur di Nduga

Nasional

Pimpin Acara Pelepasan Pindah Satuan Mayor Edi Arman dan Penerimaan Personel Baru, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi

Nasional

Pantau Karhutla, Dandim 0415/Jambi Lakukan Patroli Udara

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Beri Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Satuan Serta Prajurit Kodam II/Swj

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih : TMMD Merupakan Wujud Kepedulian TNI Terhadap Masyarakat