Babinsa Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Mersam Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan Figur Muda dan Profesional Warnai PAN Kota Jambi Ngopi Pagi di Jambi: Dari Kepemimpinan RT hingga Strategi Bisnis Babinsa Kembang Tanjung Tanamkan Disiplin dan Karakter Siswa Sejak Dini

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:53 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi KUR BRI Cijantung

Sriwijayadaily

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap RJT, buronan kasus korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

“Tersangka RJT, diamankan di Perumahan Vila Dago Tol, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-03 / M.1.13 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 9 November 2021, bahwa RJT merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika Bank BRI unit Cijantung pada 2019 memiliki program KUR, dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Melalui Mantri pemrakarsa tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang dibantu oleh beberapa calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

“Setelah mendapatkan identitas calon debitur, tersangka RJT mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka RJT,” ujar Leonard.

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta, lalu calon debitur setelah melakukan akad menyerahkan buku tabungan dan ATM ke tersangka atau kepada masing-masing calo, masing-masing calo dan debitur mendapatkan komisi bervariasi dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1juta.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp1.178.479.083, dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.

Akibat perbuatan tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara (PT. Bank BRI (Persero) unit Cijantung) sebesar Rp1.178.479.083.

Melalui program tabur, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Koperasi Kartika Sriwijaya Kodim 0404/Muara Enim Raih Penghargaan Koperasi Sehat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI

Nasional

Babinsa Pantau Ketat Aktivitas Kapal Tongkang di Sungai Batanghari

Nasional

Aksi Satgas TNI 321/GT Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Di Pasar Mbua

Nasional

Gerak Cepat Prajurit Kodim Lampung Utara Berhasil Padamkan Api Karhutla Milik Warga

Nasional

Anggota Korem 045/Gaya Terima Jam Komandan

Nasional

Pastikan Patok Perbatasan RI – PNG Aman, Satgas TNI 725/WRG Lakukan Patroli

Nasional

Satgas TNI 142/KJ Lakukan Ini, Anak-anak di Papua Tersenyum Lebar

Nasional

Terima Audiensi HMI, Danrem 044/Gapo: “Pemuda Jangan Pernah Lelah Untuk Berkarya”