Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat

Home / Nasional

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:35 WIB

Kejagung kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya Selasa (17/5/2022).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelas Sumedana.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” terang dia.

Kejagung pun sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Turun langsung Tinjau Karhutla di Muaro Jambi

Nasional

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Turnamen Voli Piala Kasad Tahun 2023 Di Jayapura

Nasional

Pererat Kekeluargaan Satgas Yonif Raider 200/BN Adakan Pembersihan Gereja Bersama Masyarakat

Nasional

Simple Marriage Tips to Build a long-lasting Relationship

Nasional

Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Tanjung Batu Gelar Karya Bhakti Perbaiki Jalan Desa

Nasional

Satgas Yonif 512/QY Berikan Bantuan Perlengkapan Belajar Untuk Sekolah di Ujung Timur Indonesia

Nasional

Perkuat Sinergi Lintas Sektor Bidang Kesehatan, Danramil Sengeti Hadiri Lokakarya Mini di Kecamatan Sekernan

Nasional

Lancarkan Aktivitas Warga, Babinsa Koramil Kimaam Kerja Bhakti Perbaiki Jalan Kampung