Babinsa Olak Kemang Hadiri Pemakaman Warga, Wujud Kepedulian dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Payo Lebar Hadiri Penutupan dan Pembongkaran TPS di Kecamatan Jelutung Jalin Keakraban dengan Warga, Babinsa Koramil Jambi Timur Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat Pererat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan Perkuat Sinergi Wilayah, Babinsa Koramil Pasar Dampingi Silaturahmi Kelurahan Beringin

Home / Nasional

Rabu, 13 April 2022 - 21:27 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Joko Haryono alias Joko yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa terpidana diamankan di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, terpidana Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Terpidana Joko Haryono alias Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas TNI Raider 301 Gelar Program Revitalisasi Masyarakat Desa Di Puncak Jaya

Nasional

Dandim 1707/Merauke Resmikan Gereja Di Distrik Jagebob

Nasional

Danrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan Kejuaraan Woodball Gubernur Cup 2024 di Lampung

Nasional

Kodim 1709/Yawa Bersama Masyarakat Bersih-Bersih Pantai

Nasional

3000 Paket Bansos Dari Kasad Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Nasional

Kasad Pimpin Sertijab 12 Pejabat TNI AD, Tongkat Estafet Kadispenad Resmi Berpindah

Nasional

TNI AD Berduka, Danrem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Iman Budiman Meninggal Dunia

Nasional

Melatih Kecintaan Generasi Muda terhadap Alam, Babinsa Berperan Aktif dalam Pelatihan Kepramukaan di Kwarcab Kota Jambi