Timnas Indonesia Takluk 0-3 dari Vietnam, Laga Kontra Singapura Jadi Penentuan Nasib Garuda Babinsa Desa Awin Bantu Warga Turunkan Material Bangunan, Wujud Nyata Kepedulian TNI Babinsa Kelurahan Selamat Dampingi BPN dan PN Jambi Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib Babinsa Paal Merah Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Lingkungan, Wujudkan Akses yang Aman dan Nyaman Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Komsos Bersama Warga Desa Bukit Subur

Home / Nasional

Rabu, 13 April 2022 - 21:27 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Joko Haryono alias Joko yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa terpidana diamankan di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, terpidana Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Terpidana Joko Haryono alias Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Laksamana Pertama TNI Kisdiyanto Resmi Jabat Kapuspen TNI

Nasional

Kasrem 042/Gapu Terima Audiensi Komisioner Komisi Informasi Jambi

Nasional

Nobar di Makodam II/Swj, Ultras Garuda : Terima Kasih Bapak Pangdam..!

Nasional

Babinsa Koramil 12/Simo Boyolali Beri Motivasi dan Dukungan Langsung ke Petani

Nasional

Hadiri Pemakaman Almarhumah Ibunda Brigjen TNI Ruslan Effendi, Danrem 042/Gapu Sampaikan Rasa Duka Mendalam 

Nasional

Kodim 0418/Palembang Gelar Penyuluhan Hukum dan Binroh Bintalid Juang TA 2022

Nasional

Bedah Rumah Bantu Masyarakat Kurang Mampu Untuk Kehidupan Lebih Layak

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Reg dan Khusus Keagamaan Pria TA 2022