Pabung Muaro Jambi Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80 Kasdim 0415/Jambi: HUT RI Momentum Bangkitkan Nasionalisme Generasi Muda Maung Kodim 0415/Jambi Antar Duplikat Bendera Pusaka Meriahkan HUT RI ke-80 di Muaro Jambi Pabung Kodim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P. Hadiri Upacara Penurunan Duplikat Bendera Pusaka di Muaro Jambi Pabung Kodim 0415/Jambi Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Muaro Jambi

Home / Nasional

Rabu, 13 April 2022 - 21:27 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus penipuan atas nama Joko Haryono alias Joko yang merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa terpidana diamankan di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

Baca :  Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, terpidana Joko Haryono alias Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Baca :  Sambut Hari Bhayangkara, Dirlantas Polda Jambi Tawarkan Layanan SIM hingga SKCK Gratis

Terpidana Joko Haryono alias Joko diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca :  Keakraban TNI dan Warga Terjalin Lewat Pertandingan Bola Voli dalam TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Peduli Korban Banjir, Korem 042/Gapu Beri Bantuan Sembako Di Bungo

Nasional

Wakasad Berangkatkan Kontingen TNI AD Ikuti Pertandingan Olahraga Piala Panglima TNI Tahun 2023

Nasional

Wujud Kepedulian, Danrem 042/Gapu Berbagi Tali Asih Untuk Veteran dan Anak Yatim Piatu

Nasional

36 Orang Anggota Pramuka Saka Wira Kartika Koramil 415-04/Muara Bulian Resmi Dikukuhkan 

Nasional

Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Buat Kebun Sayur

Nasional

Antisipasi Perang Sarung di Bulan Ramadhan, Babinsa Bersama Aparat Polsek dan Kecamatan Kota Jambi Bersiaga di Pasar

Nasional

Kunjungi Satuan Markas Denhubrem dan Ajenrem, Danrem 045/Gaya Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan Diri dan Satuan

Nasional

Terima Kasih Bapak TNI, Berkat TMMD Sekolah Kami Jadi Cantik dan Sudah Dibangun Sarana Air Bersih