PPAD, Jasamu Abadi: Pengabdian yang Tak Pernah Pensiun PPAD Muara Enim Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT Ke-23 Babinsa Koramil Mersam Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Bangun Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Babinsa Telanaipura Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI Lewat Komsos

Home / Nasional

Senin, 14 Februari 2022 - 06:42 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamankan Imang Priatna, buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan pasir dan batu tanpa izin di Jawa Barat.

“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Leonard menjelaskan, terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Penambangan dilakukan tanpa izin yang berwenang, dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan pun membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang, karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang dia.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Prajurit Yonkes 1 Kostrad Berikan Layanan Kesehatan Door to Door Korban Gempa Cianjur

Nasional

Jalin Kebersamaan, Danrem 044/Gapo Ajak Anggota Gowes Bareng

Nasional

Pengabdian Tanpa Batas, Satgas TNI 113/JS Beri Bantuan Pengobatan Gratis

Nasional

Program Dapur Masuk Sekolah, Kodim Jambi Bagikan Makanan kepada Siswa SD

Nasional

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Nasional

Dandim 0415/Jambi Ajak Masyarakat Mancing Seru di TMMD ke-121

Nasional

Dandim 0416/Bute Lepas Prajurit yang Memasuki Masa Purna Tugas

Nasional

Korem 042 Gapu Selenggarakan Peringatan Isra Mi”raj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M