Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang

Home / Nasional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Kasad Tepati Janjinya. Bergerak Cepat, Terbuka Tangani Kasus di Papua

SRIWIJAYADAILY.CO.ID, Jakarta — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca :  Babinsa Koramil Pasar Rutin Gelar Komsos, Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Asam

Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.

Baca :  Kodim 0415/Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Makan Bareng Warga Di Lokasi TMMD

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Berikan Bantuan Sembako, Masyarakat Kampung Lain Matuan Ucapkan Terimakasih

Nasional

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Ketertiban dan Kondusifitas Di Kabupaten Dogiyai

Nasional

Percepat Pembangunan Papua, Kepala Bank Indonesia Jayapura Temui Pangdam XVII/Cenderawasih

Nasional

Membangun Keakraban, Satgas Pamtas RI-PNG Gelar Anjangsana di Pos Wanam

Nasional

Koramil Telanaipura Bersama Usaha Rumah Makan Gelar Vaksinasi

Nasional

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Groundbreaking Sejumlah Gedung di IKN

Nasional

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Babinsa Supiori Bantu Warga Buat Jamban