Babinsa Talang Jauh Bersama Lurah dan Warga Gotong Royong Cor Jalan Rabat Beton, Dukung Program Kampung Bahagia Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda, Ajak Cegah Kenakalan Remaja dan Perkuat Kamtibmas Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos di Desa Bakti Mulya TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Batanghari, Akses Ekonomi Diharapkan Pulih

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Babinsa Muara Tembesi Ingatkan Pekerja Bangunan Pentingnya Keselamatan Kerja

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Danrem 043/Gatam Hadiri Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Pangdam XXI/Radin Inten

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Hadiri Sertijab Danlanud Silas Papare

Nasional

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dan Aparat TNI Di Biak Sukseskan Donor Darah

Nasional

Satgas Yonif 125/SMB Bersama Polri Gelar Sweeping Gabungan Di Pelabuhan Wanam

Nasional

Danrem 042/Gapu Tutup Apel Babinsa Tahun 2022

Nasional

Suasana Ceria Anak-Anak Bermain Bersama Satgas TNI 142

Nasional

Jelang Ramadhan, Kodiklatad Gelar Bazzar Murah

Nasional

Timkes Satgas Yonif 711 Obati Warga Lakalalin

Nasional

Babinsa Koramil Muarasabak Pantau Perbaikan Jalan Poros Sabak Timur