Babinsa Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Mersam Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan Figur Muda dan Profesional Warnai PAN Kota Jambi Ngopi Pagi di Jambi: Dari Kepemimpinan RT hingga Strategi Bisnis Babinsa Kembang Tanjung Tanamkan Disiplin dan Karakter Siswa Sejak Dini

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Pembangunan Jalan TMMD Ke-127 Kodim 0415/Jambi Mempercepat Akses dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Babinsa Jelutung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Gotong Royong Bersama Orang Tua Murid SDN 212/Kota Jambi

Nasional

Tingkatkan Akurasi Dan Keterampilan, Prajurit Pasmar 3 Laksanakan Lempar Pisau

Nasional

Tingkatkan Keakraban, Babinsa Danau Teluk Komsos Bersama Warga Usai Gotong Royong

Nasional

Danrem 043/Gatam Lepas 3.800 Pelari Gatam Run 5 K dan 10 K 

Nasional

Direktur Bela Negara Tekankan Implementasi Nilai Dasar Bela Negara

Nasional

Kodim 0419/Tanjab Lakukan Pengecekan Surat dan Kendaraan Dinas

Nasional

Kebersamaan TNI dan Warga Desa Tima dalam Sebungkus Nasi dan Sejumput Harapan

Nasional

Babinsa Sukakarya Hadiri Rapat Panitia Pemilihan Ketua RT