Babinsa Koramil Mersam Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Bangun Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Babinsa Telanaipura Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan TNI Lewat Komsos Babinsa Koramil Pasar Perkuat Kebersamaan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Wijaya Pura Ajak Warga Perangi Narkoba, Judi Online, dan Hoaks Lewat Komsos

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Babinsa Muara Tembesi Ingatkan Pekerja Bangunan Pentingnya Keselamatan Kerja

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas TNI 142/KJ Lakukan Pelayanan Kesehatan Ke Honai-Honai Warga

Nasional

Pangdam XVII/Cend Berikan Penghargaan Kepada Prajurit Satgas Yonif 132/BS

Nasional

Babinsa Koramil Jambi Selatan Dampingi Penilaian Lomba PKK Tingkat Kota Jambi

Nasional

Taklimat Akhir Tim Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Kodam II/Swj

Nasional

Pimpin Rakor Bahas Penanganan Covid-19 Dan Vaksinasi Melalui Vicon, Ini Penekanan Pangdam II/Sriwijaya Kepada Dansat Jajarannya

Nasional

Tim Dalproggar TNI AD Kunjungi Kodam XVII/Cenderawasih

Nasional

Content on Online dating sites

Nasional

Babinsa Koramil Muarotebo Pantau Vaksinasi Dosis Kedua Anak Usia 6 – 11 Tahun