Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  DPD PEPABRI Jambi Matangkan Persiapan HUT ke-67: Utamakan Kualitas, Kebersamaan dan Manfaat

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  Komsos Jadi Jembatan Kebersamaan, Babinsa Jambi Timur Perkuat Sinergi dengan Warga dan Pemuda

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas MTF TNI Berhasil Laksanakan Misi SAR di Laut Mediterania

Nasional

TMMD Ke-121: Kodam II/Swj Gelar Lomba Dansatgas Kreatif 

Nasional

TNI AD Dukung Pengembangan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Nasional

Satgas TMMD Cat Dinding Dalam Pada Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Edi Candra

Nasional

Satgas Yonif 751/VJS Amankan Penyaluran Bantuan Logistik di Agandugume-Papua

Nasional

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Ibadah Shalat Idul Adha 1444

Nasional

Cegah DBD, Babinpotmar Lanal Banyuwangi Bersama Forkopimcam Laksanakan Fogging di Jangkar

Nasional

Dialog Interaktif Kodam XVII/Cenderawasih Bersama FORKOM LKN Di RRI Jayapura