Ketua DPD Pepabri Jambi Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Veteran dalam Peringatan HARVETNAS Ketua DPD Pepabri Jambi: Kami Hadir untuk Menghidupkan Api Perjuangan Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi

Home / Daerah

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:12 WIB

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Sriwijayadaily

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. Di tahun 2022, Dinas Perkebunan menargetkan capaian tersebut sebesar 60%.

“Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektare yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, Senin (17/1/2022).

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan.  Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

Baca :  M. Rosyid: Empat Calon Ketua KONI Jambi Punya Peluang Sama, TPP Harus Netral dan Profesional

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji.

Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

“Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Baca :  Kental Nuansa Kekeluargaan, Ketua LAN Jambi Ajak Pengurus Jadi Panitia Acara Keluarga

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah.

Baca :  Reynaldi Tegaskan Peran Strategis PWRI Jambi dalam Pemberitaan Publik

Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan.

“Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka ke sana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” kata Pandji. (Wahyu/toeb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua KONI Ideal: Integritas di Atas Ambisi, Prestasi di Atas Politik

Daerah

Tonggak Peduli Semeru, Dari ‘Ngamen’ Dijalanan Hingga Gedung Teater Arena TBJ

Daerah

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Daerah

Tidak Mau Kalah dengan Pinang dan Sawit, Harga Bokar Juga Ikut Naik

Daerah

Panen Cabai Merah Perdana, Gubernur Jambi Apresiasi Poktan Bangun Karya Betara

Daerah

HD Didaulat Ketua Majelis Pertimbangan Pemuda Pancasila Sumsel

Daerah

Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan
Foto: AYH/Humas Menkominfo

Daerah

Menkominfo Minta Pemda Terus Pantau Penerapan Prokes