Sengeti – Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, di Aula Kantor Desa Lubuk Raman Kec Marosebo Ka Muaro Jambi, telah dilaksanakan sidang adat untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik antara dua individu, Sdr. Iyan dan Ibu Fatimah.
Sidang ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Babinsa Koramil 415-05/ Sengeti Serka Dadang Miad.
Sidang yang dipimpin oleh kepala desa setempat ini berhasil menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Hasil sidang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa meninggalkan omongan yang dapat menyakiti pihak lain. Sebagai langkah penyelesaian, dibuatlah berita acara perdamaian yang disepakati oleh semua pihak yang hadir.
Serka Dadang Miad, dalam keterangannya, menekankan pentingnya memaafkan dengan tulus dan ikhlas serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Dia juga menghimbau kepada warga binaan untuk saling menghargai dan menghormati antarsesama dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
“Kedamaian dan kerukunan dalam lingkungan bermasyarakat merupakan hal yang sangat penting. Mari kita bersikap tepo seliro dan tenggang rasa untuk menciptakan ketentraman bersama,” ujar Serka Dadang dalam himbauannya.
Sidang adat ini menjadi contoh bagi masyarakat Lubuk Raman dalam menyelesaikan konflik secara damai dan memperkuat nilai-nilai persaudaraan serta kebersamaan di dalam masyarakat.**/










