JAMBI, SRIWIJAYADAILY.com – Sudah hampir 1 bulan pemberitaan kehilangan dua sertifikat tanah miliknya dengan nomor 377 dan 382, Muhammad Nurdin, warga Jl. Wahyu No. 16 RT 11, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, belum juga menemukan dokumen penting tersebut. Kedua sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Nurdin dan berwarna merah.
Menurut Nurdin, meski sudah menelusuri lokasi hilangnya sertifikat yang diperkirakan jatuh di jalan antara Kenali Asam Atas, Kebon Kopi, Handal, Kotabaru, dan Thehok, pencarian masih belum membuahkan hasil. “Hingga hari ini, Senin (26/1/2026) sertifikat masih belum ditemukan. Saya berharap masyarakat yang menemukan dokumen tersebut segera menghubungi saya,” ujarnya.
Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa laporan kehilangan telah diterima dan sedang diproses, termasuk pendataan lokasi kemungkinan jatuhnya sertifikat. Sementara itu, Nurdin juga akan mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke Kantor Pertanahan untuk memastikan hak kepemilikan tanah tetap terlindungi.
Ia kembali mengimbau masyarakat yang menemukan sertifikat SHM tersebut untuk segera menghubungi di nomor 085723747609 atau datang langsung ke alamatnya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah, serta menindaklanjuti setiap kehilangan agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. (Red)










