Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Daerah

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:11 WIB

DPRD Kota Jambi Menolak Operasional Helen’s Play Mart, Penyegelan Terus Berlanjut

Jambi – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (13/02/2025).

Sebelumnya, Helens Play Mart Jambi disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, usai sidak yang digelar pada Rabu (12/02/2025) pukul 16.30 WIB kemarin di lokasi.

Setelah diperiksa soal perizinannya, Satpol PP dan Tim pun sepakat menyegel dan menutup sementara Helen’s Play Mart Jambi.

Pasca penyegelan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi pun mengundang sejumlah pihak termasum pemilim Helen’s Play Mart, dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kota Jambi.

Dalam RDP teesebut, sejumlah Ormas di Jambi seperti FPI. Selanjutnya LAM, dan beberapa pihak lainnya hingga Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s Play Mart beroperasi di kawasan Gentala Arasy tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan bahwa setelah mewakili masyarakat Kota Jambi, dirinya setuju menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi.

“Kami mewakili masyarakat Kota Jambi menolak Helen’s ini,” katanya.

Adapun alasan Rio menolak, yakni dimana tempat Helen’s Play Mart itu yang berdiri. Dimana, di kawasan tersebut ada rumah dinas Gubernur Jambi, Seberang Kota Jambi, jembatan gentala arasy yang merupakan icon jambi.

Baca :  Babinsa Koramil Pasar Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Komsos

Rio mengatakan dari hasil RDP tersebut secara perizinan diakuinya memang belum lengkap. Selanjutnya, setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, perwakilan Masyarakat Kota Jambi sepakat akan merekomendasikan, bahwa grai Helen’s tidak beroperasional di jambi.

“Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen’s ini tidak beroperasi di Jambi. Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s berpperasi di Jambi.” Tukasnya.

Disamping itu, dalam keterangan Humas Holywings Group Pusat Jakarta selaku Pengurus Helen’s Play Mart Jambi, Raje dalam penyampaikannya saat RDP di DPRD Kota Jambi, ia menyebutkan bahwa NIB Helen’s Play Mart sudah ada dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik/red).

“Sebenarnya proses perizinan ini sedang berjalan, ada proses yang kami lewati. Gak ujuk-ujuk langsung jadi. PT nya kami ada, NIB nya kami ada, surat keterangan domisilinya dari buk lurahnya kami ada.” Terangnya.

Baca :  Komsos Humanis, Babinsa Talang Pelita Perkuat Kedekatan dengan Warga

Terkait izin minolnya, ia menyampaikan bahwa izin minol tersebut memang harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan Verifiaksi oleh pihak terkait termasuk beacukai.

“Jadi izin minol ini memang harus berjalan operasional dulu, untuk kita bisa melakukan verifikasi. Karena SS Bar punya kita sendiri itu tingkatnya menengah keatas. Yang saya tau kalau menengah keatas itu dari Dinas Pariwisata Provinsi, bukan dari Pemda Kota.” Jelasnya.

Dirinya khawatir, jika minolnya dilakukan verifikasi sebelum beroperasi takutnya minol yang diju tidak sesuai dengan izin yang mereka buat.

“Memang setiap izin minol ini, diverifikasi dan di cek lokasi oleh Beacukai dan dinas-dinas terkait. Memang datang ke outlet untuk melihat sejauh mana ini yang bisa kita verifikasi, kalau mereka verifikasi sebelum kita buka yang ditakutkan adalah minol yang kita jual tidak sesuai dengan izin yang kita buat. Takutnya kalau belum operasional, kita bilang SKPL nya A atau B ternyara minol yang kita jual C. Makanya, memang yang saya tau operasional jalan dan pengecekan Verifikas berjalan setelah operasional jalan baru mereka melalukan pengecekan untuk izin minolnya. Cuma untuk Resto dan Bar nya NIB kita sudah terdaftar di OSS.” Paparnya.

Baca :  Babinsa Mestong Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Warga Mekarsari Makmur

Selanjutnya mengenai Helen’s Play Mart Jambi yang juga sudah beroperasi baru-baru ini, Raje pun minta maaf. Akan tetapi, Helen’s Play Mart ini baru Soft Opening belum grand opening.

“Mungkin ada mis komunikasi, kami juga telat darang ke Jambi, mungkin ada pihak-pihak lah yang kami belum izin kami minta maaf. Kalau untuk penjelasan saol izinnya, saya sampaikan disini,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi hasil RDP dengan Komisi I DPRD Kota Jambi tersebut, Abdul Jabar selaku perwakilan dari pihak Pengelola WTC Jambi.

“Semuanya itu adalah normatif lah, ada yang namanya wilayah memberi izin, ada yang wilayah memberi himbauan, ada yang cukup menerangkan saja. Jadi semua ada pendapat pribadi dan ada pendapat hukum. Kalau investor, bicaranya kan pendapat hukum. Tapi kalau aturannya seperti itu, ya kita ikuti seperti itu.” Katanya saat ditemui sejumlah awak media usai rapat RDP di gedung DPRD Kota Jambi.

Terhadap kejadian ini, ia menganggap hal tersebut akan menjadi koreksi baginya ke depannya.

“Ya sudah lah, jadi koreksi.” Tutupnya seraya menuju ke kendaraannya. (MR)

Share :

Baca Juga

Daerah

Saat Doa dan Peduli Menjadi Obat: Kebersamaan Keluarga Besar Pepabri-BSPP di RS DKT Jambi

Daerah

Falsya Queen Ajak Model Cilik Hijaukan Kota Lewat Penanaman Bibit Cabai

Daerah

Tiga Warga Tewas Akibat Angin Kencang di Mojokerto

Daerah

DPD PEPABRI Provinsi Jambi Gelar Rapat Pengurus, Rumuskan Program Kerja 2026

Daerah

De Jangek Jambi Gelar Cek Kesehatan Gratis Dukung Program Kota Jambi Bahagia

Daerah

Guntur Muchtar Resmi Masuk Bursa Ketua KONI Jambi 2025–2029

Daerah

HD Buka Kriya Sriwijaya Home Decoration 2021

Daerah

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari