Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede “Macan” Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Pengecualian hanya berlaku dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sewa jangka waktu tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Dede setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual-beli pulau Private Islands Online, memicu kekhawatiran publik tentang kedaulatan wilayah.
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU,” tegasnya, Rabu (25/6).
Dede mendorong pemerintah segera memanggil pengelola Private Islands Online untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa legalitas iklan penjualan tersebut.
“Harus diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah yang diiklankan benar-benar HGB/HGU. Kalau bentuk promosinya ‘menjual’, itu pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, mencari investor sah-sah saja, tetapi tidak dengan embel-embel menjual pulau. DPR meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan pertanahan maupun investasi.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh iklan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan tanpa harga—“price upon request”—melalui situs tersebut. Pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare itu dikemas sebagai calon resor ekowisata premium, hanya 200 mil laut dari Singapura. Iklan mencantumkan skema kepemilikan saham dua perusahaan yang sedang diubah statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), menambah polemik mengenai celah hukum pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dede menegaskan DPR akan mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan teritorial dan mencegah praktik jual-beli pulau yang bertentangan dengan hukum nasional.
“Jika terbukti menjual, pemerintah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh kecolongan,” pungkasnya.
Sumber: IDN Times / DPR RI
Editor: Jagat Taniwara54