Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi Kasrem 042/Gapu Sambut Tim Reses Komisi I DPR RI di Jambi Arena Memanas! Duel Sengit Pesilat di Piala Danrem 042/Gapu Ditentukan hingga Poin Terakhir

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:00 WIB

DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede “Macan” Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Pengecualian hanya berlaku dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sewa jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Dede setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual-beli pulau Private Islands Online, memicu kekhawatiran publik tentang kedaulatan wilayah.

Baca :  Satgas TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Tinjau Lahan Pertanian Sebagai Bagian dari Program Ketahanan Pangan

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU,” tegasnya, Rabu (25/6).

Dede mendorong pemerintah segera memanggil pengelola Private Islands Online untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa legalitas iklan penjualan tersebut.

“Harus diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah yang diiklankan benar-benar HGB/HGU. Kalau bentuk promosinya ‘menjual’, itu pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, mencari investor sah-sah saja, tetapi tidak dengan embel-embel menjual pulau. DPR meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan pertanahan maupun investasi.

Baca :  Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh iklan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan tanpa harga—“price upon request”—melalui situs tersebut. Pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare itu dikemas sebagai calon resor ekowisata premium, hanya 200 mil laut dari Singapura. Iklan mencantumkan skema kepemilikan saham dua perusahaan yang sedang diubah statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), menambah polemik mengenai celah hukum pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca :  Pembinaan Fisik Kodim 0415/Jambi Gelar Lari Pembinaan Rutin

Dede menegaskan DPR akan mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan teritorial dan mencegah praktik jual-beli pulau yang bertentangan dengan hukum nasional.

“Jika terbukti menjual, pemerintah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh kecolongan,” pungkasnya.

Sumber: IDN Times / DPR RI

Editor: Jagat Taniwara54

Share :

Baca Juga

Nasional

Puncak Peringatan HUT Ke-76, Pangdam II/Swj Gelar Acara Syukuran Dan Wisuda Purnawira

Nasional

Dandim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 di Kantor Walikota Jambi

Nasional

Pesan Kasad : Jadilah Perwira yang Profesional dan Pemimpin yang Visioner

Nasional

Kunjungi Koramil 04/Muara Bulian, Dandim 0415/Jambi Berpesan Agar Babinsa Pedomani Lima Kemampuan Teritorial

Nasional

Panglima TNI Pimpin Sertijab Pejabat Utama Mabes TNI

Nasional

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil Jambi Selatan Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Nasional

Panglima TNI: Latsitarda Melatih Sinergitas dan Soliditas Taruna Wreda

Nasional

Jalin Keakraban, Danramil Jambi Selatan Ikuti Senam Bersama Forkopimcam Di Lapangan Parkir Persijam