Babinsa Talang Banjar Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda untuk Perkuat Kebersamaan Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi Warga Keluhkan Parkir Ganda di Pasar Angso Duo Jambi, Diduga Pungli Polresta Jambi Hadiri HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Jambi Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Danrem 042/Gapu Teguhkan Kebersamaan TNI, Pemerintah, dan Rakyat Jambi

Home / Nasional

Selasa, 29 November 2022 - 09:06 WIB

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Ditabuhkannya gong tanda Peluncuran kembali VKBP oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam./ FOTO : IST

Ditabuhkannya gong tanda Peluncuran kembali VKBP oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam./ FOTO : IST

BATAM, sriwijayadaily.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali
Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari – Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya
menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Baca :  Kasad: Perwira TNI AD Harus Punya Ketangguhan Fisik dan Kecakapan Intelektual

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut :

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Baca :  Jenderal Maruli Simanjuntak Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi :

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia”.

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Resmikan Monumen Jenderal Besar Soedirman di PIK-2

Nasional

Babinsa Koramil 03/MT Bersama Warga Gelar Yasinan Malam Nisfu Sya’ban

Nasional

Jabatan Dandim 0428/Mukomuko Diserahterimakan

Nasional

Pesan Tegas Pangdam II/Sriwijaya Kepada Prajurit Ksatria Garuda Jaya, “Hindari Pelanggaran”

Nasional

Kodim Tanjab Sasar Program Dapur Masuk Sekolah di Desa Sungai Gebar

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Didampingi Ketua Persit KCK Daerah XVII/Cenderawasih Kunjungi RS Marthen Indey

Nasional

Progres Pembangunan Jalan TMMD Di Desa Kembang Seri Baru Capai 70 Persen

Nasional

Babinsa Koramil 09/TP Ikuti Mediasi Penyelesaian Keberadaan SAD di Wilayah Pinang Merah