Langkah Bersama TNI di Batulelleng: Jalan Baru untuk Harapan Baru Danrem 042/Gapu dan Komisi I DPR RI Bahas Strategi Pertahanan dan Pembangunan Jambi Cegah Api Sebelum Muncul, Danrem 042/Gapu Pimpin Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi Kasrem 042/Gapu Sambut Tim Reses Komisi I DPR RI di Jambi Arena Memanas! Duel Sengit Pesilat di Piala Danrem 042/Gapu Ditentukan hingga Poin Terakhir

Home / Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:46 WIB

Diduga Terlibat Galian C Ilegal, Oknum Kades di Tanjabbar Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SRIWIJAYADAILY.COM – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dalam aktivitas galian C ilegal kini menjadi sorotan. Informasi lapangan menyebutkan bahwa praktik penambangan tanah urug tanpa izin ini diduga dikelola bersama PT. PUS (Pelabuhan Universal Sumatera).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, salah seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tambang merupakan milik pribadi oknum kades, sedangkan alat berat berasal dari pihak perusahaan.

“Ini yang punya pak kades, ini alat perusahaan (PT. PUS),”* ujar salah satu karyawan saat disambangi di lokasi, Selasa (29/07/2025) lalu.

Baca :  M. Rosyid, Wartawan Asal Jambi, Nikmati Liburan Keluarga dan Kuliner Batam yang Menggoda Selera

Aktivitas tambang tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pembangunan jalan menuju pelabuhan milik PT. PUS yang berada tak jauh dari titik penggalian.

Ironisnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Taman Raja juga disebut ikut terlibat dalam aktivitas ini. Salah seorang pengurus BUMDes mengakui adanya peran lembaga desa dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Taman Raja maupun pihak manajemen PT. PUS belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi oleh redaksi.

Baca :  Tahu akan dijemput, Direktur dan Bendahara Flash Net dan Jambi Vision datang ke Polresta Jambi

Praktik penambangan ilegal seperti ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang terjadi.

Selain berpotensi merusak lingkungan, galian ilegal juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas negara maupun daerah.

Selain kerugian ekonomi, tambang galian ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan: pencemaran air dan tanah, erosi, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar. Ketimpangan sosial dan potensi konflik antar masyarakat juga menjadi konsekuensi lain dari praktik yang melanggar hukum ini.

Baca :  Duta Wastra Jambi 2025: Warisan Budaya Lokal Menuju Pentas Nasional

Pengamat kebijakan publik dan pertahanan wilayah menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan ketahanan nasional di tingkat desa.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Ketegasan aparat akan menjadi indikator nyata keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan keadilan sosial,”* ujar seorang analis kebijakan publik di Jambi. (Jt54)

Sumber: M. Rosyid

Share :

Baca Juga

Daerah

Budi Setiawan : Kontingen Jambi Optimis Juara

Daerah

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Gelar Senkom Cup dalam Rangka HUT ke-21

Daerah

Johari Terpilih Aklamasi, Siap Majukan Kurash di Provinsi Jambi

Daerah

DE JANGEK JAMBI – KETIKA TRADISI GURIH TAK PERNAH USANG DITELAN ZAMAN

Daerah

HD Temui Pendemo terkait Upah Minimun Provinsi

Daerah

163 CPNS Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan PNS

Daerah

Gubernur Jambi Al Haris Dengarkan Arahan Presiden RI

Daerah

Sinergitas KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster