Suak Kandis, Jambi (sriwijayadaily) – Mediasi menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Proses mediasi ini didampingi langsung oleh Danramil 415-01/Suak Kandis, Kapten Inf Kusnaidi, bersama pihak terkait pada Kamis (08/05/2025).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Pematang Raman dihadiri oleh Camat Kumpeh Benyamin, S.I.P, Kanit Binmas Polsek Kumpeh Ilir, perwakilan manajemen PT. WKS, dan Ketua Kelompok Tani Batunas. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan kerja sama serta menyelesaikan masalah batas dan pengerjaan lahan antara warga dan perusahaan PT. PDIW.
Kapten Inf Kusnaidi menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam proses mediasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif. “Kami hadir untuk memastikan mediasi berjalan lancar, aman, dan semua pihak mendapatkan keadilan. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Kapten Kusnaidi.
Hasil mediasi menyepakati bahwa aktivitas pengelolaan lahan oleh perusahaan dihentikan sementara hingga tercapai kejelasan terkait batas lahan dan persetujuan resmi dari warga. Kesepakatan ini menjadi upaya pencegahan konflik lebih lanjut dan memberikan waktu bagi kedua pihak untuk mencapai solusi.
Mediasi ini menunjukkan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan, terutama yang melibatkan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan. Diharapkan, dengan adanya pendekatan dialogis ini, hubungan harmonis antara warga dan perusahaan dapat tetap terjaga, dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik.”)}