Danrem 042/Gapu Ikut Sunmori Bareng Gubernur Jambi, Meriahkan HUT RI ke-80 Danrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai HUT ke-80 RI, Tekankan Persatuan dan Sinergi PPN Jambi & Kesbangpol Satukan Langkah: Rawat Budaya Nias, Jaga Persatuan Warga RT 15 Kenali Besar Kompak Gotong Royong Perbaiki Pos Keamanan LAN Jambi Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Home / Portal Militer

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Tembesi Ajak Warga Peduli Lingkungan

SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.

Baca :  Kasad: Pencak Silat Adalah Warisan Leluhur dan Jati Diri Prajurit TNI AD

Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca :  TNI Pelopori Urban Farming di Jambi, Wujudkan Ketahanan Pangan dari Lahan Sempit

“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Baca :  TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Hadirkan Harapan Baru di Desa Kemuning

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Tujuh Belasan, Sampaikan Pesan Penting Kasad untuk Prajurit

Portal Militer

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Musyawarah Persiapan MTQ Kecamatan

Portal Militer

Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Portal Militer

Kasad dan Wamentan Resmikan Sarana Pengairan Ribuan Hektar Sawah di Sukabumi

Portal Militer

Panglima TNI Mutasi 16 Pati ke Kemenko Polkam, Dorong Penguatan Sinergi dan Ketahanan Nasional

Portal Militer

Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Personel Kodim 0415/Jambi Siaga di Pospam Lebaran

Portal Militer

TMMD ke-125 Siap Digelar, Lanjutkan Semangat Membangun Negeri Hingga Pelosok

Portal Militer

Warga dan TNI Bersinergi Bangun Jembatan Darurat di Tengah Banjir