Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng” Tingkatkan Kemampuan Digital, Pusbekangad Gelar Bimtek Profesi Penerangan Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Utama Pengendalian Karhutla di Jambi Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas

Home / Nasional

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:29 WIB

Beda Kebijakan Prabowo dan Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Isu “Matahari Kembar” Mengemuka

Jakarta – Perbedaan kebijakan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait distribusi elpiji 3 kg memicu polemik di masyarakat. Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa hal ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik dalam pemerintahan agar tidak menimbulkan kebijakan yang bertolak belakang.

Kebijakan Larangan Pengecer yang Dibatalkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyalahgunaan elpiji subsidi oleh oknum pengecer. Namun, keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap merugikan pedagang kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah yang mengandalkan elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, terjadi kelangkaan elpiji di berbagai daerah yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Masyarakat pun mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, yang harganya lebih murah dibandingkan ukuran lainnya.

Baca :  Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Bersama Warga Cor Jalan dan Halaman Masjid Lewat Program Minggu Produktif

Presiden Prabowo Subianto kemudian turun tangan dengan membatalkan kebijakan tersebut. Ia menginstruksikan agar pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg, memastikan pasokan tetap stabil dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut larangan tersebut.

Isu “Matahari Kembar” dalam Pemerintahan

Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa perbedaan kebijakan ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan. Istilah ini merujuk pada situasi di mana terdapat lebih dari satu pusat kekuasaan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Wajar kalau muncul spekulasi, jangan-jangan Menteri ESDM ini terlampau ekstrem manuvernya, bikin keputusan tak sesuai keputusan Presiden,” ujar Adi Prayitno. Ia menambahkan bahwa kebijakan larangan pengecer ini tidak berasal dari Presiden Prabowo, sehingga masyarakat mempertanyakan dari mana keputusan itu sebenarnya berasal.

Baca :  Babinsa Kasang Jaya dan Warga Gotong Royong Sukseskan Program Kampung Bahagia

Adi juga mengingatkan bahwa komunikasi antar pejabat pemerintahan harus lebih baik agar tidak menimbulkan kebijakan yang bertentangan. Jika tidak, kondisi ini bisa terus berulang dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Tanggapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menanggapi pembatalan kebijakannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan bermaksud menyulitkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kg sebenarnya telah dikaji sejak tahun 2023 sebagai upaya penataan distribusi agar lebih tepat sasaran.

Namun, setelah menerima arahan dari Presiden, Bahlil mengaku siap menyesuaikan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

Perbedaan kebijakan antara Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil mengenai distribusi elpiji 3 kg menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih baik dalam pemerintahan. Keputusan yang tidak selaras dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka ruang bagi spekulasi mengenai disharmoni di antara pejabat negara.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Dengan adanya pembatalan kebijakan ini, masyarakat kini bisa kembali mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer terdekat. Namun, pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memastikan subsidi elpiji benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.(FR62)

Sumber:

1. Fajar.co.id – Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

2. Kompas.com – Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dirancang Bahlil, Dibatalkan Prabowo

https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/02/04/105322688/larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-dirancang-bahlil-dibatalkan

3. VOI.id – Bahlil Tanggapi Dasco soal Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Bukan Perintah Prabowo

https://voi.id/ekonomi/457071/bahlil-tanggapi-dasco-soal-larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-bukan-perintah-prabowoa

Analisis dari pengamat politik Adi Prayitno mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintahan di kanal YouTube Kompas TV

Share :

Baca Juga

Nasional

Pasi Inteldim 0415/Jambi Cek Kelengkapan Administrasi Randis Jajaran

Nasional

Danrem 043/Gatam Hadiri Pelepasan Kontingen Lampung untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024

Nasional

Bikin Gaduh, Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Nasional

Semarak Kemerdekaan, Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

Nasional

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Uji Terampil Perorangan (UTP)

Nasional

Kasad Yakinkan Penyiapan Infrastruktur TNI AD di IKN Berjalan Sesuai Rencana

Nasional

Jalin Silaturahmi, Babinsa Peltu Enedi Hadiri Peringatan Isra Miraj Di Wilayah Binaan

Nasional

Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya