Delapan Dekade Persit, Peran Pendamping Prajurit Kian Strategis Hadapi Tantangan Global, Danrem 043/Gatam Tekankan Profesionalisme Prajurit Kodim 0424/Tanggamus TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Danrem 043/Gatam Tekankan Percepatan Pembangunan Desa Senkom Jambi Siap Turun ke Lapangan, Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa Babinsa Hadiri Rapat Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Pembangunan Berbasis Komunitas di Thehok

Home / Nasional

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:29 WIB

Beda Kebijakan Prabowo dan Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Isu “Matahari Kembar” Mengemuka

Jakarta – Perbedaan kebijakan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait distribusi elpiji 3 kg memicu polemik di masyarakat. Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa hal ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik dalam pemerintahan agar tidak menimbulkan kebijakan yang bertolak belakang.

Kebijakan Larangan Pengecer yang Dibatalkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyalahgunaan elpiji subsidi oleh oknum pengecer. Namun, keputusan tersebut menuai kritik karena dianggap merugikan pedagang kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah yang mengandalkan elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, terjadi kelangkaan elpiji di berbagai daerah yang menyebabkan antrean panjang di pangkalan resmi. Masyarakat pun mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, yang harganya lebih murah dibandingkan ukuran lainnya.

Baca :  Babinsa Muara Tembesi Dampingi Penertiban PKL di Pasar PU, Ciptakan Lingkungan Tertib dan Nyaman

Presiden Prabowo Subianto kemudian turun tangan dengan membatalkan kebijakan tersebut. Ia menginstruksikan agar pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg, memastikan pasokan tetap stabil dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut larangan tersebut.

Isu “Matahari Kembar” dalam Pemerintahan

Pengamat politik Adi Prayitno menilai bahwa perbedaan kebijakan ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan. Istilah ini merujuk pada situasi di mana terdapat lebih dari satu pusat kekuasaan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Wajar kalau muncul spekulasi, jangan-jangan Menteri ESDM ini terlampau ekstrem manuvernya, bikin keputusan tak sesuai keputusan Presiden,” ujar Adi Prayitno. Ia menambahkan bahwa kebijakan larangan pengecer ini tidak berasal dari Presiden Prabowo, sehingga masyarakat mempertanyakan dari mana keputusan itu sebenarnya berasal.

Baca :  Babinsa Sengeti Dorong Inovasi Pedagang Lokal Hadapi Tantangan Usaha

Adi juga mengingatkan bahwa komunikasi antar pejabat pemerintahan harus lebih baik agar tidak menimbulkan kebijakan yang bertentangan. Jika tidak, kondisi ini bisa terus berulang dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Tanggapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menanggapi pembatalan kebijakannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan bermaksud menyulitkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kg sebenarnya telah dikaji sejak tahun 2023 sebagai upaya penataan distribusi agar lebih tepat sasaran.

Namun, setelah menerima arahan dari Presiden, Bahlil mengaku siap menyesuaikan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

Perbedaan kebijakan antara Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil mengenai distribusi elpiji 3 kg menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih baik dalam pemerintahan. Keputusan yang tidak selaras dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka ruang bagi spekulasi mengenai disharmoni di antara pejabat negara.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Dengan adanya pembatalan kebijakan ini, masyarakat kini bisa kembali mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer terdekat. Namun, pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memastikan subsidi elpiji benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.(FR62)

Sumber:

1. Fajar.co.id – Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

2. Kompas.com – Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dirancang Bahlil, Dibatalkan Prabowo

https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/02/04/105322688/larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-dirancang-bahlil-dibatalkan

3. VOI.id – Bahlil Tanggapi Dasco soal Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Bukan Perintah Prabowo

https://voi.id/ekonomi/457071/bahlil-tanggapi-dasco-soal-larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-bukan-perintah-prabowoa

Analisis dari pengamat politik Adi Prayitno mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintahan di kanal YouTube Kompas TV

Share :

Baca Juga

Nasional

Pupuk Kebersamaan, Babinsa Lakukan Komsos Dengan Tokoh Agama

Nasional

Panglima TNI dan Menteri Pertanian Kunjungi Pemalang untuk Tinjau Program Serbuan Teritorial TNI

Nasional

Babinsa di Merauke Blusukan Ke Dapur Warga Sembari Memberikan Paket Sembako

Nasional

Sterad Gelar Peningkatan Kemampuan Digitalisasi Apkowil di Makodam II/Sriwijaya

Nasional

Jumat Berkah, Kodim Jambi Berikan Tali Asih dan Nasi Kotak Untuk Anak Panti Asuhan

Nasional

Dandim 0416/Bute: Turnamen Open Billiard di Bungo Menguatkan Tali Persahabatan

Nasional

Kemendagri dan Kemlu Kolaborasi Pendataan WNI

Nasional

Satgas Yonif Raider 200 Bagikan Alkitab Kepada Jemaat Gereja