Jambi – Babinsa Kelurahan Olak Kemang, Koramil 415-08/Danau Teluk, Kodim 0415/Jambi, Sertu Aang K menghadiri mediasi sengketa tanah waris antara Rifa’i dan Mardi di aula Kantor Lurah Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Kamis (02/04/2026).
Mediasi tersebut digelar sebagai upaya penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat, guna menghindari proses hukum yang panjang serta potensi perselisihan berkepanjangan.
Turut hadir Lurah Olak Kemang Hendri, SE, Ketua Forum RT Edi Firdaus, Ketua LAM Safwuan, serta kedua pihak yang bersengketa. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan bukti terkait kepemilikan tanah waris.
Ketua LAM Safwuan berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Mediasi ini diharapkan menjadi jalan terbaik agar permasalahan selesai secara damai dan tidak menimbulkan tuntutan di kemudian hari,” ujarnya.
Sertu Aang K menegaskan kehadiran Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan di wilayah binaan.
“Babinsa hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tetap menjaga keharmonisan antarwarga,” katanya.
Melalui mediasi ini, diharapkan tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak sehingga tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kelurahan Olak Kemang. (Kabul)










