Jambi – Sengketa warisan kerap menjadi pemicu konflik keluarga yang berujung pada ketegangan di masyarakat. Hal ini terjadi di Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ketika dua saudara, Eddy Gunawan dan Henry Gunawan, terlibat dalam sengketa tanah warisan di Jalan Lingkar Selatan, RT 31.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Serda Manalu, turut hadir bersama aparat terkait untuk memediasi dan mengamankan proses sengketa. Serda Manalu bekerja sama dengan Lurah setempat, Babinkamtibmas, dan Ketua RT 31, Bapak Mulyadi, dalam upaya menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Kami hadir di sini untuk memastikan agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut,” ujar Serda Manalu dalam keterangannya, Senin (9/9/2024)
Selain menjaga keamanan, Babinsa bersama aparat lain juga memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak yang berselisih. Kehadiran mereka bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan menghindari potensi bentrokan fisik.
Ketua RT 31, Bapak Mulyadi, mengapresiasi kehadiran Babinsa dalam membantu menjaga situasi agar tetap terkendali. “Kami berterima kasih atas bantuan Babinsa yang telah menjaga keamanan dan mendukung proses penyelesaian sengketa ini sehingga berlangsung aman dan tertib,” ungkapnya.
Dengan adanya peran aktif dari Babinsa dan aparat setempat, diharapkan sengketa warisan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah demi menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan warga.
Peran Babinsa dalam menangani permasalahan sosial seperti ini menunjukkan pentingnya kehadiran TNI di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara tetapi juga sebagai mediator dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.**