Jambi – Rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi salah satu perhatian serius pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. RTLH adalah kondisi tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan, yang berpotensi membahayakan penghuninya. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program perbaikan hunian untuk meningkatkan taraf hidup warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Untuk mendukung program ini, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi, Sertu Raden Edi, turut mendampingi lurah dalam kegiatan pendataan rumah tidak layak huni yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, pada Selasa (21/04/2026).
Pendataan rumah tidak layak huni ini bertujuan untuk mengidentifikasi dengan akurat kondisi tempat tinggal warga, sehingga bantuan dari pemerintah dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Babinsa Sertu Raden Edi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momen untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menggali informasi terkait kondisi riil di lapangan.
“Melalui pendataan ini, kita dapat mempererat hubungan antara TNI dan aparatur pemerintah, sekaligus mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan,” ujarnya. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai namun penuh keakraban, mencerminkan kedekatan antara Babinsa dan masyarakat di wilayahnya.
Sertu Raden Edi juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap sesama, terutama dalam hal mendata kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan. “Jika ada warga yang membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada pihak RT atau kelurahan agar bantuan dapat segera diberikan,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya pendataan rumah tidak layak huni ini, program bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dapat terlaksana dengan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Tanjung Raden. (Kabul/red)










