SRIWIJAYADAILY.COM – Lembaga Adat Kelurahan memegang peran penting dalam menjaga ketertiban, harmoni, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Tidak sekadar simbol budaya, lembaga ini juga berfungsi sebagai “perangkat hukum” tidak tertulis yang menata kehidupan sosial warga.
Menyikapi keluhan warga terkait persoalan pribadi dan harta benda yang belum terselesaikan melalui jalur adat, Babinsa Kelurahan Bajubang, Serka Dahilin, bersama Lembaga Adat dan Pemerintah Kelurahan menyusun draft ketentuan hukum adat untuk wilayah Bajubang, Senin (20/10/2025).
“Kami berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekda Batang Hari agar draft ketentuan adat tidak bertentangan dengan KUHP maupun perdata,” jelas Serka Dahilin. Menurut Kabag Hukum Setda Batang Hari, A.M. Syafri, SH., MH., ini merupakan langkah pertama di Kabupaten Batang Hari, di mana Lembaga Adat tingkat kelurahan secara resmi berkonsultasi hukum sebelum menetapkan ketentuan adat.
Langkah ini diharapkan memperkuat peran Lembaga Adat dalam menyelesaikan persoalan sosial secara cepat, adil, dan bijaksana, tanpa menunggu campur tangan aparat hukum formal. Inisiatif Babinsa Bajubang menjadi contoh sinergi nyata antara TNI, pemerintah, dan lembaga adat dalam menjaga keamanan, nilai lokal, dan keadilan sosial.**










