Finalis PPJ 2026 Tunjukkan Beragam Bakat, Penyelenggara Tekankan Karakter dan Cinta Budaya Jambi Babinsa Talang Banjar Dukung Program Kampung Bahagia, Perkuat Gotong Royong Warga Komsos Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga di Marga Manunggal Jaya Babinsa Jambi Selatan Ajak Pelajar SMPN 26 Jauhi Geng Motor, Judi Online, dan Narkoba Babinsa Solok Sipin Hadiri Posyandu, Dukung Kesehatan Ibu dan Anak Bersama Tiga Pilar

Home / Nasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Media Sosial, Fokus pada Kesehatan Mental

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Canberra – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan media sosial.

Senat Australia telah menyetujui undang-undang tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat masih akan memberikan persetujuannya sebelum aturan tersebut sepenuhnya diberlakukan. Setelah disetujui, implementasi akan dimulai dalam 12 bulan ke depan. Uji coba pelaksanaan undang-undang ini dijadwalkan pada Januari 2025.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan komitmennya dalam mendukung keluarga dengan melindungi masa kecil anak-anak. “Kami ingin anak-anak memiliki masa kecil yang sehat, dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya pekan lalu.

Undang-undang ini akan memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan media sosial untuk memastikan anak-anak tidak melanggar batas usia yang telah ditetapkan. Jika perusahaan gagal mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan denda sebesar 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 515 miliar).

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Meskipun demikian, aturan ini tidak memberlakukan hukuman kepada anak-anak atau orang tua mereka jika terjadi pelanggaran. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat diperkirakan akan terkena dampak aturan ini, sementara aplikasi seperti YouTube dan WhatsApp mendapatkan pengecualian karena penggunaannya dianggap lebih edukatif atau untuk komunikasi.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Hasil survei YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung kebijakan ini. Langkah serupa sedang dipertimbangkan oleh beberapa negara lain, termasuk Norwegia dan negara bagian Florida, AS.

Sumber: Artikel asli telah diterbitkan di detikInet dengan judul “Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos.”

Share :

Baca Juga

Nasional

Pimpin Sertijab Dandim 0419/Tanjab, Danrem 042 Gapu : Pejabat Baru Agar Bisa Mengembangkan Gagasan Kostruktif, Kreatif dan Inovatif

Nasional

Bhakti TNI Korem Gapu Pasca Sholat Idul Fitri

Nasional

Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Sesama, Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Bantu Prosesi Pemakaman Warga Perbatasan

Nasional

Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army

Nasional

Dandim Muara Enim Berharap Bazar Ramadhan Membawa Berkah 

Nasional

Tempati Rumah Dinas, Danrem Gapu Gelar Syukuran Bersama Anak Pesantren

Nasional

Cokelat Kasih Sayang Prajurit Masariku Untuk Siswa SD Tual

Nasional

Kasad Beri Penghargaan Kepada Tim Penangkap Pelaku Pembunuhan Babinsa di Papua