Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Media Sosial, Fokus pada Kesehatan Mental

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Canberra – Pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan mental generasi muda di tengah kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan media sosial.

Senat Australia telah menyetujui undang-undang tersebut, sementara Dewan Perwakilan Rakyat masih akan memberikan persetujuannya sebelum aturan tersebut sepenuhnya diberlakukan. Setelah disetujui, implementasi akan dimulai dalam 12 bulan ke depan. Uji coba pelaksanaan undang-undang ini dijadwalkan pada Januari 2025.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan komitmennya dalam mendukung keluarga dengan melindungi masa kecil anak-anak. “Kami ingin anak-anak memiliki masa kecil yang sehat, dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya pekan lalu.

Undang-undang ini akan memberikan tanggung jawab besar kepada perusahaan media sosial untuk memastikan anak-anak tidak melanggar batas usia yang telah ditetapkan. Jika perusahaan gagal mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan denda sebesar 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 515 miliar).

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Meskipun demikian, aturan ini tidak memberlakukan hukuman kepada anak-anak atau orang tua mereka jika terjadi pelanggaran. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat diperkirakan akan terkena dampak aturan ini, sementara aplikasi seperti YouTube dan WhatsApp mendapatkan pengecualian karena penggunaannya dianggap lebih edukatif atau untuk komunikasi.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Hasil survei YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung kebijakan ini. Langkah serupa sedang dipertimbangkan oleh beberapa negara lain, termasuk Norwegia dan negara bagian Florida, AS.

Sumber: Artikel asli telah diterbitkan di detikInet dengan judul “Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos.”

Share :

Baca Juga

Nasional

Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil Telanaipura Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Nasional

Sebelum Tutup Pendidikan, Siswa Tamudi Angmor TA. 2024 Laksanakan Samapta Akhir

Nasional

Anaknya Terluka Mendapat Layanan Pengobatan, Mama Martina : Terima Kasih Satgas TNI 711/Rks

Nasional

Beralaskan Terpal Tak Menyurutkan Anggota Satgas Kodim 1709/Yawa Tunaikan Sholat Jum’at Di Lokasi TMMD

Nasional

Prajurit Yonif 144/Jaya Yudha Melaksanakan Lomba Memasak

Nasional

Sinergi TNI-Polri, Bersama Bagikan Sembako Di Bulan Suci

Nasional

Pelihara Silaturahmi, Ketua Umum PPAD Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor PPAL

Nasional

Koramil Telanaipura Gelar Serbuan Vaksinasi Ke TPA Talanggulo