Babinsa Talang Banjar Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda untuk Perkuat Kebersamaan Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi Warga Keluhkan Parkir Ganda di Pasar Angso Duo Jambi, Diduga Pungli Polresta Jambi Hadiri HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Jambi Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Danrem 042/Gapu Teguhkan Kebersamaan TNI, Pemerintah, dan Rakyat Jambi

Home / Nasional

Selasa, 2 November 2021 - 13:01 WIB

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

SRIWIJAYADAILY

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi peraturan terbaru tentang pemberlakuan wajib tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km. Irwan menegaskan, surat edaran itu mendesak dicabut karena membingungkan masyarakat.

Demikian disampaikan Irwan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (1/11/2021). “Seiring rencana pemerintah yang mewajibkan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km maka saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja karena hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” ujar Irwan.

Baca :  Hore! Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Mulai 2025, DPR Setujui – Segini Besaran yang Bakal Cair Tiap Bulan

Politisi Partai Demokrat tersebut menuntut ketegasan pemerintah membatasi mobilitas warga saat libur akhir tahun. Irwan pun meminta pemerintah secara tegas langsung melarang adanya aktivitas mudik di akhir tahun 2021 ini karena dinilai lebih efektif dalam membatasi masyarakat bepergian dibandingkan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub itu.

Baca :  Babinsa Simpang Rimbo Kawal Pengosongan Rumah Kredit Macet di Perumahan Sunderland

Irwan mengaku terheran-heran dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni cara membedakan pengemudi yang berkendara lebih dari 250 km. “Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” tandas Irwan.

Baca :  Jenderal Maruli Simanjuntak Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin

Lebih lanjut, Irwan mewanti-wanti pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat luas terlebih ditengah masih adanya situasi pandemi Covid-19 saat-saat ini.” PCR di tengah pandemi membuat rakyat menderita. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini. (pun/sf)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Bersama Danrem Gapu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pasar Talang Banjar

Nasional

Peringatan Isra Mi’raj, Dandim 0415/Jambi Ingatkan Untuk Tingkatkan Amal Ibadah Kepada Allah SWT

Nasional

Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Serukan Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada Anak-Anak Papua

Nasional

Satgas Udara Amankan Langit Jakarta Selama KTT Ke-43 Asean

Nasional

Jalin Kemanunggalan Dengan Rakyat Di Perbatasan, Satgas Yonif 711 Bantu Masyarakat Olah Sagu

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Tinjau Posko Karhutla di Desa Suban

Nasional

Korem 045/Gaya Siap Bersinergi Dalam Program Hijau Biru Babel-ku

Nasional

Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid 19, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Beri Bantuan Sembako