Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Nasional

Minggu, 29 Mei 2022 - 18:54 WIB

Kominfo-KPK Integrasikan Aplikasi Pengaduan Korupsi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memilliki mekanisme pengaduan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Kominfo.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo, Doddy Setiadi, mengatakan efektifitas penanganan pengaduan tindak pidana korupsi tersebut akan ditingkatkan dengan mengintegrasikan WBS Kominfo dengan WBS Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar kedua instansi.

“Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Irjen Kominfo dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan KPK di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Penandatangan mengenai Integrasi aplikasi  (WBS) Kominfo dengan WBS Tipikor KPK itu dilakukan Irjen Kominfo Doddy Setiadi bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana.

Dalam acara itu, Irjen Kementerian Kominfo didampingi Sekretaris Itjen Kementerian Kominfo, Cecep Ahmed Feisal; Inspektur III Kementerian Kominfo, Nizam Waham; dan Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.

Sementara dari KPK hadir pula Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo; dan Plt. Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso, serta perwakilan Biro Hukum dan Biro Perencanaan masing-masing lembaga.

Menurut Irjen Doddy Setiadi, perjanjian kerja sama itu mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Pelaksanaan penanganan aduan terintegrasi tersebut dipastikan tetap mengutamakan kerahasiaan agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

“Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Doddy Setiadi menjelaskan, PKS ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo, khususnya area penguatan pengawasan.

Selain itu, sinergi antarlembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

“Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,” tegasnya.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana, mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi  penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.

Menurutnya, pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Peltu Sana Chandra Sukses Bawa Atlet Panahan Junior Jambi dalam Kejuaraan Nasional di Batam

Nasional

Bangun Disiplin dan Kebersamaan, Babinsa Latih Dasar Baris Berbaris di SMK PGRI 2 Jambi 

Nasional

Kampanye Kreatif Penerimaan Calon Prajurit TNI AD, Babinsa Koramil Timika Sasar Siswa SMA Taruna

Nasional

Jalin Keakraban, Personel Satgas TMMD Ke-114 Kodim Mimika Makan Bersama Warga

Nasional

Personel Reinforcement Satgas KIZI TNI KONGA XXXVII-J MINUSCA Siap Mendukung Operasional Satgas

Nasional

Babinsa Jambi Timur Dampingi Petani Usir Hama Burung

Nasional

Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Menutup Kejuaraan Menembak Pangdam Cup Tahun 2023

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Gelar Bakti Sosial Di Kabupaten Pesawaran