Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah

Jumat, 15 April 2022 - 19:15 WIB

Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).

Baca :  Ketua PWI Jambi Tegaskan Panitia Harus Gerak Cepat Siapkan Porwada 2026

Ia mengatakan pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau.

Baca :  Kehilangan Putra Terbaik Jambi, Ketua Umum IPMR Jambi: H. A. Bakri Pejuang Aspirasi Rakyat dan Inspirasi Generasi Muda

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” jelasnya.

Selebihnya, DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.

Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

Baca :  Ponpes Izzatun Nafsi Gelar Tasyakuran Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Komitmen Membangun Generasi Islami

Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.

“Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 042/Gapu Hadiri Open Turnamen Gateball Gubernur Jambi Cup 2022

Daerah

Kemenhub Uji Coba Pemanduan Elektronik Pertama di Perairan Sungai Musi

Daerah

Arniwati dan Hj. Linda Astuty Resmi Nahkodai TP Sriwijaya dan Srikandi Provinsi Jambi Periode 2026–2031

Daerah

PMN Jambi Matangkan Persiapan Pelantikan, Tegaskan Komitmen Media Profesional dan Berintegritas

Daerah

Malam Inagurasi Digelar Sebagai Ajang Keakraban Calon Menwa Sultan Thaha Jambi

Daerah

Biro KIM LDII Jambi Panaskan Mesin Jurnalistik Jelang Bedah Buku Nilai Kebajikan

Daerah

Suasana Hangat Warnai Halalbihalal dan Arisan PEPABRI Kota Jambi

Daerah

Suasana Hangat Pos Ronda RT 15 Kenali Besar, Warga Kompak Dukung Keamanan Lingkungan