Babinsa Olak Kemang Hadiri Pemakaman Warga, Wujud Kepedulian dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Payo Lebar Hadiri Penutupan dan Pembongkaran TPS di Kecamatan Jelutung Jalin Keakraban dengan Warga, Babinsa Koramil Jambi Timur Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat Pererat Silaturahmi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Aktif Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan Perkuat Sinergi Wilayah, Babinsa Koramil Pasar Dampingi Silaturahmi Kelurahan Beringin

Home / Nasional

Jumat, 8 April 2022 - 22:55 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Minta Perusahaan Bersatu Dalam Mengatasi Karhutla Di Jambi

Nasional

Satgas Yonif PR 330/Tri Dharma Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Sarang OPM

Nasional

Melepas Lelah, Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab Berbaur Dan Bercanda Dengan warga

Nasional

Kasad Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Persatuan dan Kesatuan

Nasional

TMMD Di Distrik Tailarek Resmi Di Buka, Bangun Rumah Dan Penampungan Desa

Nasional

Mayjen TNI Hilman Hadi Tutup Penataran Pelatih Beladiri Taktis Kodam II/Swj Tahun 2023

Nasional

Kodim 0415/Jambi Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparat Kowil

Nasional

Babinsa Koramil 420-02/Limun Kembangkan Budidaya Ikan Tawar untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat