Danrem 042/Gapu Ikut Sunmori Bareng Gubernur Jambi, Meriahkan HUT RI ke-80 Danrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai HUT ke-80 RI, Tekankan Persatuan dan Sinergi PPN Jambi & Kesbangpol Satukan Langkah: Rawat Budaya Nias, Jaga Persatuan Warga RT 15 Kenali Besar Kompak Gotong Royong Perbaiki Pos Keamanan LAN Jambi Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Home / Nasional

Jumat, 8 April 2022 - 22:55 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca :  Sambut Hari Bhayangkara, Dirlantas Polda Jambi Tawarkan Layanan SIM hingga SKCK Gratis

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Baca :  Babinsa Sijenjang Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Komsos di Warung Makan Warga

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca :  Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS: TNI Dukung Penguatan Karakter Bangsa Melalui Dakwah

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tanjung Jabung Barat

Nasional

Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Tambak Sari Dampingi Kegiatan Fogging

Nasional

Kasrem 043/Gatam Hadiri Peresmian Kantor Baru Dinas Perhubungan Provinsi Lampung

Nasional

Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Nasional

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Nasional

Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Wapres RI ke Banyuasin

Nasional

Resmi! Facebook Ganti Nama Menjadi Meta di Tengah Kontroversi

Nasional

Pesan Kasad Kepada 900 Ujung Tombak Teritorial di Jambi