Kodim 0415/Jambi Gelar Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI Ketua ORADO Provinsi Jambi Buka Turnamen Domino 101 Piala Panglima TNI PEPABRI-BSPP Jambi Anjangsana Sertu Purn Jumaidi, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Semarak HUT ke-81 TNI, 128 Tim Domino Siap Beradu Strategi di Jambi Ridwan Agus: Persiapan HPN 2027 Harus Dilakukan Sejak Dini

Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 05:31 WIB

Menkominfo-Dewan Pers Jajaki Model Payung Hukum Publisher Right

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dan Dewan Pers tengah menjajaki model payung hukum rancangan aturan hak-hak penerbit (publisher right).

Penjajakan model payung hukum tersebut masih dalam tahap awal karena rancangan aturan ini masih dalam penyusunan naskah akademik dengan menggandeng Universitas Padjajaran (Unpad) di Bandung.

“Ya memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita bisa menyelesaikan akademiknya (rancangan aturan publisher right),” ujar Menkominfo usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya, Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan jika naskah akademik rancangan aturan itu selesai maka pihaknya akan mengusulkan Presiden Joko Widodo agar meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum publisher right, termasuk pilihan payung hukumnya.

Saat ini, katanya, aturan yang terkait dengan publisher right itu tersebar di beberapa Undang-undang (UU), seperti UU Pers, UU penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU lainnya.

“Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan cepat, namun itu juga implementable ya, yang bisa diterapkan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” katanya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Menurut Menteri Johnny, kalau pilihannya nanti membentuk UU, maka harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari bentuknya, apakah UU baru atau revisi terhadap berbagai UU.

Dia berpendapat, sementara ini aturan mengenai hak penerbit yang paling mungkin adalah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“ini yang sedang kita exercise. Nah draft RUU-nya dalam bentuk dua payung hukum,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, regulasi mengenai hak penerbit sudah diterapkan oleh sejumlah negara seperti Australia dan Kanada dalam konteks nasionalosasi mereka.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Dalam hal ini regulasi yang akan dibuat dipastikan bukan merupakan penegasan sikap anti konten berita di platform berita digital, melainkan untuk menciptakan system media yang seimbang dan setara.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Nah lkami juga ingin platform global itu juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. jadi similaritas equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam Undang-undangnya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendidikan Kecabangan Perwira Taruna Akmil Tingkat IV Ditutup Oleh Dankodiklat TNI AD

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Sholat Idul Adha dan Bagi-bagi Hewan Kurban

Nasional

Tutup TMMD ke-118, Kasad : TMMD Momentum Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 3T

Nasional

Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Krakatau 2024: Danrem 043/Gatam Siap Cegah Potensi Gangguan Keamanan di Pilkada Serentak

Nasional

Personel Satgas TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Dan Warga Fokus Rehab Masjid Serta Pembuatan Jalan

Nasional

Satgas TNI Pamtas Buka Puasa Bersama Warga Di Perbatasan

Nasional

Cegah Malaria, Satgas Yonif Raider 200/BN Lakukan Fogging di Kampung Hulu Atas

Nasional

Satgas TNI 412 Kostrad Ciptakan Taman Bermain Di Atas Awan Bagi Anak-Anak Pegunungan Tengah Papua