Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB

Masyarakat Diberi Kesempatan Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Sriwijayadaily – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

Baca :  Presiden Prabowo: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keadilan dan Kemakmuran Rakyat

“Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun,” kata Syamsuar di Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Syamsuar, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektar. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektar, dan 141.000 hektar terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Baca :  Babinsa Mersam Ajak Warga Jaga Sungai Batanghari, Warisan Alam yang Harus Dilestarikan

Syamsuar mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Kementerian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

“Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah,” jelas Syamsuar.

Baca :  Babinsa Pelayangan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla dan Sanksi Pembakaran Lahan

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

“Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah,” ucap Syamsuar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Meriahkan HUT ke-74, Yonkav 5/DPC Gelar Khitanan Massal Gratis

Nasional

Komandan Kodiklatal Soroti Keistimewaan Personel Denjaka

Nasional

Kasad Panen Raya Padi Unggulan di Karawang

Nasional

Babinsa Pasar Bina Sinergi dengan Staf Kelurahan

Nasional

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir Dorong Program BESEMAH44 untuk Atasi Stunting di Sumatera Selatan

Nasional

Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi Perketat lintas Batas Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Rotasi Strategis Polda Jambi: Polri Perkuat Kinerja dengan Penyegaran Kepemimpinan

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024