Babinsa Kelurahan Murni Kawal Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Babinsa Pasir Panjang Sambangi Pengrajin Mebel, Dukung Pengembangan UMKM Babinsa Koramil Muara Tembesi Hadiri Sosialisasi P4GN, Dukung Terwujudnya Kampung Bebas Narkoba Babinsa Koramil Sebapo Gelar Komsos, Pererat Kemanunggalan TNI dengan Warga Desa Marga Mulya Babinsa Koramil Pasar Rutin Gelar Komsos, Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Asam

Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB

Masyarakat Diberi Kesempatan Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Sriwijayadaily – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun,” kata Syamsuar di Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Syamsuar, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektar. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektar, dan 141.000 hektar terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Syamsuar mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Kementerian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

“Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah,” jelas Syamsuar.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

“Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah,” ucap Syamsuar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pimpin Upacara 17-AN, Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan Prajurit Untuk Bantu Kesulitan Rakyat

Nasional

Pos Banti Satgas TNI 405/SK Rajut Persaudaraan Dalam Kebersamaan

Nasional

Babinsa Desa Adi Purwa Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Posyandu Mawar

Nasional

Hadiri Pertemuan Forum RT Se-Kelurahan Handil Jaya, Ini Pesan Babinsa Koramil Jambi Selatan

Nasional

Hadiri Rembuk Stunting, Babinsa Koramil 03/MT Sebut Percepatan Penurunan Stunting Merupakan Upaya Pencapaian SDGs Desa

Nasional

Ciptakan Keakraban, Babinsa Koramil Sengeti Blusukan Ke Rumah Warga Binaan

Nasional

Peduli Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Menjadi Tenaga Pendidik SD Perbatasan

Nasional

Sambangi Peternak Sapi, Babinsa Ingatkan Agar Kandang Tetap Bersih