Danrem 043/Gatam Hadiri Penutupan Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur Tradisi Satuan Warnai Penyambutan Calon Kasrem Korem 043/Gatam di Metro Resmi Berganti! Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Penyerahan Jabatan Kasrem, Kasilog dan Sertijab Kasiintel Danramil Sebapo Hadiri Halal Bihalal dan Tabligh Akbar BKMT, Perkuat Ukhuwah di Mestong Pererat Silaturahmi, Babinsa Muara Tembesi Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Baru

Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB

Masyarakat Diberi Kesempatan Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Sriwijayadaily – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

“Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun,” kata Syamsuar di Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Syamsuar, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektar. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektar, dan 141.000 hektar terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

Syamsuar mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Kementerian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

“Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah,” jelas Syamsuar.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

“Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah,” ucap Syamsuar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Tingkatkan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan, Babinsa Kelurahan OKH Gelar Komsos Bersama Warga

Nasional

Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Nasional

Kodim 0416 Bute Bagikan Susu Serdadu Bingkisan Lebaran Dari Kasad

Nasional

Kemen PPPA Sahkan SOP Pelayanan Terpadu Korban dan Saksi Perdagangan Orang

Nasional

Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Obati Warga Sakit Malaria

Nasional

Dansatgas Kembali Tinjau Lokasi TMMD Ke 116

Nasional

Pimpin Upacara Bendera 17-an, Kasrem 042/Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

Nasional

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran TA 2022