Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo, Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:05 WIB

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Sriwijayadaily

Pemilik akun media sosial (medsos) dilarang mempromosikan berbagai produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ilegal. Karena itu, seluruh masyarakat dimintas tetap waspada dan hati-hati dalam memposting apa pun di media sosialnya masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan promosi produk illegal di medsos berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian (Kominfo) secara konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Menurut Dedy, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk, termasuk produk investasi, merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Kami mengimbau para pemilik akun medsos untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dedy mengajak para warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dengan mengunggah konten yang bermanfaat dan tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran konten produk investasi illegal, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasi dengan membaca informasi-informasi dari berbagai media resmi, baik online maupun cetak.

“Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Aksi Gercep Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Tolong Warga Yang Terluka

Nasional

Tangani Karhutla, Kodim 0415/Jambi Siapkan Posko

Nasional

Buka Akses Penghubung, Kodam II/Swj Pasang Jembatan Bailey Payo Putat

Nasional

Danrem 043/Gatam Terima Audiensi Kadilmil I-04 dan Kaotmil I-05 Plg

Nasional

Menpora Beri Bantuan Alat Olahraga ke Aceh

Nasional

Aksi Satgas Yonif Raider 200/BN Di Pasar Rakyat Bolakme

Nasional

Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Di Merauke

Nasional

Babinsa Dampingi Masyarakat Mengikuti Vaksinasi Di Distrik Asgon