LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:05 WIB

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Sriwijayadaily

Pemilik akun media sosial (medsos) dilarang mempromosikan berbagai produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ilegal. Karena itu, seluruh masyarakat dimintas tetap waspada dan hati-hati dalam memposting apa pun di media sosialnya masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan promosi produk illegal di medsos berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian (Kominfo) secara konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Baca :  Dorong Ekonomi Mandiri, TNI Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sogo

Menurut Dedy, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk, termasuk produk investasi, merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

Baca :  DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

“Kami mengimbau para pemilik akun medsos untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dedy mengajak para warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dengan mengunggah konten yang bermanfaat dan tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa.

Baca :  Cegah Asap dan Bencana, Babinsa Bungku Ajak Warga Waspadai Karhutla

“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran konten produk investasi illegal, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasi dengan membaca informasi-informasi dari berbagai media resmi, baik online maupun cetak.

“Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaga Tumbuh Kembang Anak, Satgas Yonif Raider 200/BN Adakan Posyandu di Kampung Assoyelipele

Nasional

Perwira dan Bintara Yonif 147/KGJ Melaksanakan MTT Nikgarlat Dari Staf Latihan Mabesad 

Nasional

Jenderal Agus Subiyanto Resmi Melantik 350 Perwira TNI Karier Tahun 2024

Nasional

Kasad Jadi Tamu Istimewa di Tahun Dies Natalis ke 41 Unitomo

Nasional

Satgas TNI 142/KJ Lakukan Ini, Anak-anak di Papua : Terima Kasih, Kita Senang Om Tentara

Nasional

Hari Bhayangkara Ke-78, Pangdam II/Swj Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolri

Nasional

Wujudkan Masyarakat Produktif, Babinsa Koramil 08/Spu Ajak Warga Binaan Budidaya Tanaman Cabai

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Sambut Kembali Kedatangan Warga Kiwirok