Finalis PPJ 2026 Tunjukkan Beragam Bakat, Penyelenggara Tekankan Karakter dan Cinta Budaya Jambi Babinsa Talang Banjar Dukung Program Kampung Bahagia, Perkuat Gotong Royong Warga Komsos Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga di Marga Manunggal Jaya Babinsa Jambi Selatan Ajak Pelajar SMPN 26 Jauhi Geng Motor, Judi Online, dan Narkoba Babinsa Solok Sipin Hadiri Posyandu, Dukung Kesehatan Ibu dan Anak Bersama Tiga Pilar

Home / Nasional

Senin, 14 Februari 2022 - 06:42 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamankan Imang Priatna, buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan pasir dan batu tanpa izin di Jawa Barat.

“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Leonard menjelaskan, terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Penambangan dilakukan tanpa izin yang berwenang, dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan pun membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang, karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang dia.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sambil Komsos, Babinsa Koramil 10/JS Pantau Situasi Wilayah Binaan 

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kunjungan Ke Kab. Tanjab Barat

Nasional

Satgas TNI 126/KC Bagikan Sembako Dan Bingkisan Di Perbatasan RI PNG

Nasional

Peran Babinsa Dalam Menyukseskan Program Pemerintah Di Wilayah Binaan

Nasional

Jelang F1 Powerboat Danau Toba, Kodam I/BB Launching Suntik Vitamin C Gratis untuk Warga Balige

Nasional

Kasrem 172/PWY Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif Raider 142/KJ

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Masyarakat Buka Lahan Untuk Berkebun

Nasional

Dandim 0415/Jambi: Pembukaan Jalan Baru TMMD 121 Berdampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat