Danramil Jambi Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ dengan Menjaga Ketertiban dan Memperkuat Ukhuwah Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat HUT RI ke-81 Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Warga Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pemasangan Umbul-Umbul PPAD Muara Enim Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT Ke-23 Babinsa Koramil Mersam Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos, Jaga Kondusivitas Wilayah

Home / Nasional

Senin, 31 Januari 2022 - 14:33 WIB

Masa Kampanye Pemilu 2024 Pertimbangkan Persiapan Logistik

Sriwijayadaily

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan, dengan pertimbangan karena persiapan logistik seperti kotak suara.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/1/2022).

“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? Karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) yang sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” ujar  Ilham Saputra.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Ilham menegaskan, KPU sudah melakukan perhitungan bahwa selama proses DCT sampai kemudian distribusi memerlukan waktu 126 hari.

Selain itu, KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu ini hal yang paling krusial yang paling perlu disiapkan periode berikutnya, tinggal bisa menjalankan tahapan, yang di mana salah satu yang paling krusial juga tentang penataan daerah pemilihan,” ujar Ilham.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Ilham menambahkan,  sejak awal KPU bersikukuh agar Pemilu 2024 digelar pada Februari.

Penyebabnya, tahapan setelah pemilihan umum akan beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada November.

“Tentu ini menjadi perhitungan kami, walaupun akhirnya DPR dan pemerintah saat ini sudah menerima, walaupun KPU bisa saja menetapkan sendiri, tetapi KPU mempertimbangkan banyak hal,” ujar Ilham.

Menurutnya, KPU tak memilih Maret atau April karena bertepatan dengan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

“Jika dilakukan pada Maret atau April, maka tahapan Pemilu 2024 akan semakin padat dengan adanya Pilkada 2024,” katanya.

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan.

Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sungai Hutan Rawa Yang Menantang, Satgas TNI 711/Rks Laksanakan Patroli Patok Batas NKRI

Nasional

Tim Pusterad Gelar Sosialisasi Netralitas TNI Di Kodam II/Sriwijaya

Nasional

Cegah Polio, Satgas Yonif 310/KK Berikan Imunisasi Demi Kekebalan Tubuh Anak Perbatasan

Nasional

Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Camat Merlung dalam Persiapan Pembentukan Kampung Pancasila

Nasional

Tanggulangi Karhutla, Satgas Berjibaku Padamkan Kobaran Api di Desa Betung

Nasional

Mulai 19 Januari 2022, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

Nasional

Babinsa Wakili Danramil dalam Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Ke-53 di Kelurahan Tungkal II

Nasional

Kunjungan Kerja ke Koramil, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi