PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan Ribuan Warga Padati Lapangan Makorem 042/Gapu, Festival Rakyat Nobar Piala Dunia 2026 Berlangsung Meriah Dua Assist Messi Antar Argentina ke Final, Festival Rakyat Nobar Korem 042/Gapu Satukan Ribuan Warga Jambi Babinsa Koramil 415-02/Mersam Komsos ke Rumah Warga, Ajak Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau Babinsa Koramil 415-12/Pasar Dampingi Posyandu dan Posbindu, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

Home / TNI-POLRI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:34 WIB

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memperkuat konsolidasi organisasi melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai pedoman baru dalam tata kelola organisasi secara nasional.

Sosialisasi lima PO yang telah dibahas dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus provinsi se-Indonesia secara langsung maupun daring.

Kegiatan berlangsung Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih Nomor 32–34, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, masing-masing peraturan organisasi dijelaskan sebagai standar penyelenggaraan organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Menurutnya, Peraturan Organisasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca :  Babinsa Koramil Sebapo Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Komsos Bersama Warga

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang menjadi materi sosialisasi tersebut meliputi:

Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aturan ini mengatur seluruh tahapan konferensi organisasi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran calon ketua, verifikasi calon, mekanisme persidangan hingga tata cara pemilihan.

PWI Pusat menilai standardisasi tersebut penting untuk memastikan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Melalui aturan ini, PWI menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.

Materi mencakup kurikulum, pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan hingga penerbitan sertifikat. Tujuannya agar seluruh anggota baru mendapatkan pemahaman yang sama mengenai profesi wartawan, etika jurnalistik, dan organisasi.

Baca :  TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Batanghari, Akses Ekonomi Diharapkan Pulih

Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).

Peraturan ini menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi PWI yang memiliki hubungan historis dengan lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.

PO tersebut juga mengatur mekanisme penyelenggaraan HPN serta representasi organisasi untuk menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi.

PWI menyusun sistem pengelolaan aset secara nasional yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.

Pengelolaan dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, serta pengawasan berkala guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Aturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.

Baca :  Babinsa Kasang Jaya dan Warga Gotong Royong Sukseskan Program Kampung Bahagia

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” katanya.

Ia berharap, melalui penerapan lima PO tersebut, seluruh jajaran PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi.

“Dengan standar yang seragam, PWI dapat semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan dalam menjaga marwah sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia,” ujar Joko Tetuko.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri jajaran pengurus PWI Pusat, di antaranya Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, serta pengurus PWI provinsi seluruh Indonesia. (**)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Babinsa Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Desa Rantaupuri

TNI-POLRI

Baramuda 08 Jambi Gelar Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Pengurus

TNI-POLRI

Dua Bencana dalam Dua Hari, Dandim 0415/Jambi Minta Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

TNI-POLRI

Babinsa Tanjung Raden Hadiri Takziah Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

TNI-POLRI

Wujudkan Rasa Syukur, Kodam XXI/Radin Inten Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-80 TNI

TNI-POLRI

Wakasad: TMMD Adalah Bentuk Nyata Pengabdian TNI untuk Rakyat

TNI-POLRI

Satgas Yonif 641/Bru Gelar Bhakti Sosial di Papua Pegunungan, Warga Sambut Haru dan Penuh Syukur

TNI-POLRI

Babinsa Jambi Selatan Gelar Komsos di Pasar, Ajak Pedagang Jaga Kebersihan