JAMBI – Organisasi Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi secara resmi mendampingi masyarakat dalam melaporkan sejumlah oknum anggota Polsek Maro Sebo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Kamis (4/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penanganan sebuah perkara yang melibatkan warga.
Melalui kuasa hukum dari LBH Advokat, MF Mubarak, pihak pelapor menyampaikan laporan terhadap beberapa oknum aparat yang disebut berinisial Iptu J, Iptu I, Ipda L, Bripka L, Bripka F, Brigadir H, dan Briptu T.
Mubarak mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jambi secara profesional dan transparan. Ia juga menyatakan bahwa ETH Jambi akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk menyampaikan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya kepada awak media.
Selain melapor ke SPKT Polda Jambi, ETH Jambi juga disebut telah menyampaikan laporan kepada Propam Polda Jambi dan Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Mubarak, laporan tersebut berawal dari kasus penahanan tiga warga yang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait lokasi kejadian yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Ia mengungkapkan bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan pendamping hukum warga yang bersangkutan.
“Klien kami meminta agar seluruh proses ini diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi, Rikson Tambunan, menegaskan bahwa organisasinya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi dalam proses penegakan hukum.
Menurut Rikson, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan ruang untuk diperiksa secara objektif sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan dan profesional. Tujuannya bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
ETH Jambi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada institusi terkait untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Maro Sebo maupun Polda Jambi terkait laporan yang disampaikan oleh ETH Jambi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih menunggu proses verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sumber: Rosyid










