SRIWIJAYADAILY.COM – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M, Selasa (3/3/2026), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga. THR disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, mencakup ASN pusat/TNI/Polri, ASN daerah, dan pensiunan.
Sementara itu, THR sektor swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat diterima H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun mendapatkan THR senilai satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja berhak menerima THR sektor swasta dengan estimasi total mencapai Rp124 triliun, diharapkan mendorong konsumsi nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan BHR bagi mitra ojek daring atau ojol. Penyaluran BHR tahun ini mencapai sekitar 850 ribu pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026, yang mencakup diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. “Bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun diberikan dalam bentuk 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng bagi 35,04 juta keluarga penerima manfaat,” pungkas Airlangga. (Setneg/red)










