Jambi, SRIWIJAYADAILY – Aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali memakan korban jiwa. Longsor di lokasi galian emas ilegal di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menewaskan delapan orang penambang dan melukai empat lainnya.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tebing tanah di area galian tiba-tiba runtuh setelah diguyur hujan deras, menimbun para penambang yang sedang bekerja di dalam lubang tambang. Struktur tanah yang labil diduga menjadi penyebab utama longsoran maut tersebut.
Kepolisian Daerah Jambi menyatakan lokasi tambang ilegal itu berada di lahan milik warga berinisial ID, yang berdomisili di Desa Temenggung. Hingga kini, polisi masih mendalami keterkaitan pemilik lahan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munarji mengatakan, delapan korban meninggal dunia telah dievakuasi dari lokasi kejadian. Empat penambang lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan. Sebagian identitas korban masih dalam proses pendataan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, melakukan evakuasi korban, olah TKP, serta mengamankan area tambang. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Erlan dalam konferensi pers, Rabu, (21/1/2026)
Untuk penanganan di lapangan, Polda Jambi mengerahkan 123 personel gabungan dari Sat Brimob, Polres Sarolangun, Polsek Limun, BPBD, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Aparat juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga korban.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai sangat membahayakan keselamatan, terutama di tengah cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan di wilayah Jambi. (Rosyid)










