Semarak Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Masyarakat Antusias Meski Hujan Babinsa Desa Sungai Buluh Bersama Warga Pengecoran Jalan Setapak Sambut HUT RI ke-80 Babinsa Tanjung Raden Dampingi Warga Persiapkan Lomba HUT RI ke-80 Dandim 0416/Bute Resmikan TPA Nur Rahman di Lingkungan Makodim TMMD Ke-125 Resmi Ditutup di Lampung, Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Semangat Kemanunggalan

Home / Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:46 WIB

Diduga Terlibat Galian C Ilegal, Oknum Kades di Tanjabbar Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SRIWIJAYADAILY.COM – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, dalam aktivitas galian C ilegal kini menjadi sorotan. Informasi lapangan menyebutkan bahwa praktik penambangan tanah urug tanpa izin ini diduga dikelola bersama PT. PUS (Pelabuhan Universal Sumatera).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, salah seorang pekerja menyebut bahwa lokasi tambang merupakan milik pribadi oknum kades, sedangkan alat berat berasal dari pihak perusahaan.

“Ini yang punya pak kades, ini alat perusahaan (PT. PUS),”* ujar salah satu karyawan saat disambangi di lokasi, Selasa (29/07/2025) lalu.

Baca :  Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS: TNI Dukung Penguatan Karakter Bangsa Melalui Dakwah

Aktivitas tambang tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pembangunan jalan menuju pelabuhan milik PT. PUS yang berada tak jauh dari titik penggalian.

Ironisnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Taman Raja juga disebut ikut terlibat dalam aktivitas ini. Salah seorang pengurus BUMDes mengakui adanya peran lembaga desa dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Taman Raja maupun pihak manajemen PT. PUS belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi oleh redaksi.

Baca :  Khusyuk dan Penuh Hikmah, Shalat Jum’at di Masjid Al Mukmin Tambak Sari Dihadiri Ratusan Jamaah

Praktik penambangan ilegal seperti ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang terjadi.

Selain berpotensi merusak lingkungan, galian ilegal juga menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas negara maupun daerah.

Selain kerugian ekonomi, tambang galian ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan: pencemaran air dan tanah, erosi, serta potensi longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar. Ketimpangan sosial dan potensi konflik antar masyarakat juga menjadi konsekuensi lain dari praktik yang melanggar hukum ini.

Baca :  Rayakan Idul Adha 1446 H, PWI Provinsi Jambi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

Pengamat kebijakan publik dan pertahanan wilayah menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan ketahanan nasional di tingkat desa.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal. Ketegasan aparat akan menjadi indikator nyata keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan keadilan sosial,”* ujar seorang analis kebijakan publik di Jambi. (Jt54)

Sumber: M. Rosyid

Share :

Baca Juga

Daerah

Teriakan dari Pelosok Lampung: Jalan Rusak, Warga Karya Jitu Mukti Tagih Janji Pemerintah

Daerah

Ketua DPC Pepabri Tebo Hadiri Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila

Daerah

Budi Setiawan Buka Kegiatan Trailor Made Training Sub Kejuruan Barista

Daerah

Buya Arrazy Hasyim Bakal Hadiri Peringatan Isra Miraj Di Alun-alun Kota Kualatungkal

Daerah

PAC LDII Tambaksari Gelar Pengajian Rutin Malam Jum’at

Daerah

Sinergitas Pemprov Dan PWI Siapkan HPN Tahun 2022

Daerah

Presiden Beri BLT Minyak Goreng dan BMK di Kota Jambi

Daerah

Siswa SMP dan SMA Abdurab Terpapar Corona, Aktivitas Sekolah Ditutup