Dua Anggota Brimob Tewas Ditembak di Nabire, Senjata Dirampas Meriah dan Penuh Semangat, Danrem 042/Gapu Tutup Open Turnamen Piala Danrem HUT RI ke-80 Kasrem 043/Gatam Hadiri Pelantikan KONI Lampung, Dorong Atlet Ukir Prestasi Nasional Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD Babinsa Pasir Putih Kawal Distribusi Makan Bergizi untuk 2.692 Siswa di Jambi Selatan

Home / Daerah

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:40 WIB

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

Sriwijayadaily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, PT BAI yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca :  Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H, Milan Management Gelar Gebyar Anak Sholeh 2025 di WTC Mall Jambi

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort. Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

Baca :  HUT Ke-1 IKA SMP Negeri 4 Kota Jambi, Momentum Pererat Silaturahmi Alumni

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut, Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Halid.

Baca :  Polda Jambi Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79: Refleksi Komitmen Polri untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Halid juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menurutnya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari

Daerah

Ini Penjelasan BMKG Soal Fenomena Hujan ES

Daerah

Dari Pintu ke Pintu, LDII dan Persinas ASAD Jambi Hadir untuk Sesama

Daerah

BSPP: Wujud Nyata Solidaritas Purnawirawan di Kota Jambi

Daerah

Presiden RI: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Daerah

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Daerah

Duta Wastra Jambi 2025: Warisan Budaya Lokal Menuju Pentas Nasional

Daerah

Kejar Target, Babinsa Koramil Telanaipura Mobilisasi Warga yang Belum Vaksin