DPD Pepabri dan FKPPI Jambi Gelar Rapat Persiapan HUT ke-66 dan ke-47 LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan

Home / Portal Militer

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:17 WIB

Nelayan Indonesia Menuntut Raksasa Tuna AS atas Dugaan Perbudakan Modern di Laut

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Empat nelayan Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap _Bumble Bee Foods_, perusahaan tuna kalengan terkemuka asal Amerika Serikat, atas tuduhan pemanfaatan kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokannya. Gugatan ini diajukan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Federal California, menandai kasus pertama di AS yang menargetkan perusahaan makanan laut atas dugaan perbudakan modern di kapal penangkap ikan.

Para penggugat, yaitu Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i, mengklaim mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja di kapal yang memasok tuna untuk Bumble Bee Foods. Mereka melaporkan mengalami kekerasan fisik, jeratan utang, kondisi kerja berbahaya, dan penolakan perawatan medis. Sebagai contoh, Syafi’i mengaku menderita luka bakar serius akibat minyak panas namun tidak mendapatkan perawatan yang memadai, sementara Sahrudin menyatakan sering dipukuli oleh kapten kapal.

Baca :  HUT Ke-1 IKA SMP Negeri 4 Kota Jambi, Momentum Pererat Silaturahmi Alumni

Gugatan tersebut menuduh Bumble Bee Foods secara sadar memperoleh keuntungan dari praktik kerja paksa dan perdagangan manusia dengan mengimpor makanan laut yang ditangkap melalui eksploitasi tenaga kerja. Perusahaan ini diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tidak manusiawi yang dialami para nelayan dalam rantai pasokannya.

Bumble Bee Foods, yang diakuisisi oleh perusahaan Taiwan, FCF Co. Ltd., pada tahun 2020, telah lama menghadapi tuduhan terkait kondisi kerja yang buruk dalam rantai pasokannya. Pada tahun yang sama, pemerintah AS menghentikan impor dari kapal penangkap ikan berbasis di Taiwan yang dilaporkan memasok perusahaan tersebut karena laporan adanya kerja paksa dan kondisi kerja yang abusif.

Kasus ini menyoroti isu perbudakan modern yang masih marak dalam industri perikanan global. Menurut laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 2021, diperkirakan terdapat sekitar 128.000 orang yang bekerja dalam kondisi kerja paksa di sektor perikanan, meskipun angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.

Baca :  Babinsa Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling dan Waspadai Karhutla Lewat Musyawarah Warga

Para penggugat menuntut kompensasi atas upah yang belum dibayarkan, penderitaan yang dialami, serta perubahan sistemik dalam industri perikanan untuk mencegah terjadinya eksploitasi serupa di masa depan. Mereka juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan AS lebih bertanggung jawab dalam memastikan rantai pasokan mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia. 

Ulasan:

Gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap Bumble Bee Foods membuka mata dunia terhadap realitas pahit yang masih dihadapi oleh pekerja migran di industri perikanan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui eksploitasi tenaga kerja.

Industri perikanan global telah lama dikritik karena kurangnya transparansi dan ketergantungan pada pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi. Praktik seperti transshipment, di mana kapal penangkap ikan tidak pernah benar-benar berlabuh dan hasil tangkapan dipindahkan ke kapal lain di tengah laut, membuat pekerja terjebak dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi tanpa akses ke bantuan atau pelarian.

Baca :  “Netralitas Strategis Indonesia di Tengah Krisis Iran-Israel: Menghindari Polarisasi Global dan Menjaga Ketahanan Nasional”

Kasus ini juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan. Perusahaan-perusahaan besar seperti Bumble Bee Foods harus bertanggung jawab atas seluruh rantai pasokannya dan memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Langkah hukum yang diambil oleh para nelayan Indonesia ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk berani melawan dan menuntut keadilan. Selain itu, konsumen juga memiliki peran penting dalam menuntut transparansi dan etika dalam produksi makanan laut yang mereka konsumsi, sehingga mendorong perubahan positif dalam industri perikanan global.**

Share :

Baca Juga

Portal Militer

Babinsa Dukung Safari Ramadhan, Ajang Pererat Silaturahmi dan Sinergi dengan Masyarakat

Portal Militer

Satgas TMMD Ke-123: Lebih dari Sekadar Membangun, Tapi Juga Merajut Kasih

Portal Militer

Babinsa dan Warga Sekernan Bangun Jembatan Cor Beton, Dukung Akses Pertanian yang Lebih Baik

Portal Militer

Teguhkan Semangat Kebangsaan, Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Portal Militer

Warga dan Babinsa Bersatu: Aksi Bersih Lingkungan Sambut Ramadhan

Portal Militer

Halal Bihalal Jadi Momen Perkuat Sinergi Babinsa dan Warga Payo Lebar

Portal Militer

Semarak Pawai Karnaval Merdeka Warnai HUT RI ke-80 di Kota Jambi

Portal Militer

Jalin Kedekatan Usai Lebaran, Babinsa Muara Bulian Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Lewat Komsos