Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WIB

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengenai perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI. LVRI mengusulkan agar mantan personel aparat keamanan yang aktif di Timor Leste hingga tahun 1999 diakui sebagai veteran pembela kemerdekaan RI.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri, di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemenhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca :  Sambut Hari Bhayangkara, Dirlantas Polda Jambi Tawarkan Layanan SIM hingga SKCK Gratis

“Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pejuang yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999,” kata Frega. Dengan pengakuan ini, mereka diharapkan dapat bergabung sebagai anggota veteran RI dan memperoleh hak-hak resmi sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie menyatakan dukungannya atas inisiatif ini, sambil menyerahkan pengambilan keputusan kepada para pelaku sejarah. Ia menilai hal ini sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap para veteran yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

“Dukungan ini juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi veteran sebagai penjaga sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadi warisan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Usulan ini berkaitan dengan status veteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Saat ini, veteran pembela kemerdekaan RI mencakup mereka yang berjuang dalam peristiwa Trikora, Dwikora, Seroja, dan peristiwa lain yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca :  Mentan Amran Bongkar Praktik Curang di Pasar Beras, 212 Merek Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Untuk Operasi Seroja, veteran pembela saat ini diakui hanya pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan dari LVRI, kategori ini diharapkan mencakup para personel yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai menteri pertahanan.

“Pemerintah menegaskan apresiasinya atas dedikasi dan pengorbanan para pejuang bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Yonif 200/BN Bagikan Susu dan Telur Untuk Anak Papua di Perbatasan

Nasional

Babinsa Pelayangan Dukung Posyandu untuk Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Nasional

Indonesia – Vietnam Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan

Nasional

Anggota Korem 042/Gapu Suntik Vaksin Hepatitis B

Nasional

Danramil 05/MT Hadiri Pengukuhan Pengurus Pepabri Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

Nasional

Pos Kurima Bersama Masyarakat Jaga Kebersihan

Nasional

Kedepankan Komsos, Satgas Yonif 143/TWEJ Beri Pelayanan Kesehatan Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Keberanian Dua Prajurit Yonarhanud 10/ABC Gagalkan Aksi Begal, Implementasi dari 7 Perintah Harian Kasad