SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak Wujud Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan, Babinsa Beliung Hadiri Tasyakuran Kelulusan SDN 94/IV Anjangsana ke Perusahaan, Babinsa Sijenjang Perkuat Sinergi dengan Petugas Keamanan

Home / Nasional

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:15 WIB

Menhan Dukung Usulan Personel Aktif di Timor Leste sampai 1999 Termasuk Veteran Seroja

Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan terhadap usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) mengenai perluasan kategori veteran pembela kemerdekaan RI. LVRI mengusulkan agar mantan personel aparat keamanan yang aktif di Timor Leste hingga tahun 1999 diakui sebagai veteran pembela kemerdekaan RI.

Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri, di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024). Dukungan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemenhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, yang menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Usulan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pejuang yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999,” kata Frega. Dengan pengakuan ini, mereka diharapkan dapat bergabung sebagai anggota veteran RI dan memperoleh hak-hak resmi sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie menyatakan dukungannya atas inisiatif ini, sambil menyerahkan pengambilan keputusan kepada para pelaku sejarah. Ia menilai hal ini sebagai wujud penghormatan pemerintah terhadap para veteran yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Dukungan ini juga mencerminkan penghormatan atas kontribusi veteran sebagai penjaga sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang menjadi warisan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Usulan ini berkaitan dengan status veteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Saat ini, veteran pembela kemerdekaan RI mencakup mereka yang berjuang dalam peristiwa Trikora, Dwikora, Seroja, dan peristiwa lain yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Untuk Operasi Seroja, veteran pembela saat ini diakui hanya pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Dengan usulan dari LVRI, kategori ini diharapkan mencakup para personel yang bertugas di Timor Leste hingga tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto selama menjabat sebagai menteri pertahanan.

“Pemerintah menegaskan apresiasinya atas dedikasi dan pengorbanan para pejuang bangsa yang menjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Koramil 10/JS Serma Astori Hadiri Acara Buka bersama Forum RT

Nasional

Korem 042/Gapu Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat Jelang Lebaran

Nasional

1364 KK di Jabar, Terima Manfaat dari Program TNI AD Manunggal Air

Nasional

Peringati HUT Ke-73 Kavaleri, Yonkav 5/DPC Gelar Berbagai Kegiatan Baksos

Nasional

Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadhan, Kodim Bengkulu Selatan Gelar Pasar Murah

Nasional

Kodim 0415/Jambi Gelar Sosialisasi Pembangunan Wilayah Tertib Reformasi Birokrasi (WTRB) TA 2023

Nasional

Dihadapan Prajurit Yonif 753/AVT, Pangdam XVII/Cenderawasih : Perkuat Kemanunggalan TNI Rakyat serta Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Nasional

Upacara Bendera 17-An, Amanat Kasad : Memasuki Tahun Politik, TNI AD Tetap Netral