Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Semarak HUT Ke-1 Kodam XX/TIB, Korem 042/Gapu Gelar Beragam Lomba Olahraga Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026 Wali Kota Jambi dan APERSI Perkuat Sinergi, Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti, Wujud Dukungan TNI Lestarikan Warisan Budaya Bangsa

Home / Nasional

Minggu, 5 Desember 2021 - 05:59 WIB

Mahfud MD Pertegas Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diproses Sesuai Undang-Undang

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jika dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung, akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan jika pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dahulu, katanya, Indonesia telah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca :  Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Pengabdian Seorang Prajurit untuk Republik Berakhir

“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”

Seperti telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung, saat ini kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kekuatan dalam Kesulitan

Nasional

Kebersamaan Umat Beragama, Satgas TNI 328/DGH Bagikan Alkitab Untuk Masyarakat Intan Jaya

Nasional

Tanamkan Karakter Disiplin Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Timika Bekali Wasbang Kapada Ratusan Pelajar

Nasional

Danramil Tigi Sosialisasikan Rekrutmen Calon Prajurit TNI-AD

Nasional

Babinsa Tanjung Raden Sosialisasikan Dampak Karhutla Melalui Komsos dengan Warga

Nasional

Korem 043/Gatam Bersama Unsur TNI Gelar Baksos Kesehatan

Nasional

Atasi Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Bangun Jembatan

Nasional

Pastikan Natal Aman dan Nyaman, Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja