Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi Kodim 0419/Tanjab Salurkan Beras Bulog dalam GPM Bulan Agustus 2025 Semarak Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Masyarakat Antusias Meski Hujan

Home / Nasional

Minggu, 5 Desember 2021 - 05:59 WIB

Mahfud MD Pertegas Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diproses Sesuai Undang-Undang

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jika dugaan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Provinsi Papua yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung, akan segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi ini nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).

Baca :  Sekolah Rakyat: Jalan Baru Menuju Harapan Anak Bangsa

Mahfud menegaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang di hasilkan oleh Komnas HAM tersebut, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang, yaitu pertama kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Kedua adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) untuk dianalisis apakah cukup bukti.

Baca :  Masjid Al Manshurin Hidupkan Semangat Muharram Lewat Tausiyah dan Kegiatan Edukatif

“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengungkapkan jika pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Dahulu, katanya, Indonesia telah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca :  Babinsa Mersam Ajak Warga Jaga Sungai Batanghari, Warisan Alam yang Harus Dilestarikan

“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”

Seperti telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung, saat ini kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI Di Jambi

Nasional

Gerak Cepat, Babinsa Bersama Masyarakat Atasi Tanah Longsor di Desa Lubuk Kayu Aro

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Hadiri Syukuran HUT Ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana

Nasional

Panglima TNI Sambut Kedatangan Hercules TNI AU C-130 J Selesai Misi Palestina

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Presiden RI Ke Bengkulu

Nasional

Wujudkan Masyarakat Produktif, Babinsa Koramil 08/Spu Ajak Warga Binaan Budidaya Tanaman Cabai

Nasional

Jalin Kebersamaan, Babinsa Koramil Jambi Selatan Hadiri Pertemuan Forum RT

Nasional

Satgas TMMD Kodim 0414/BLT Mulai Pasang Pondasi Penghubung 2 Desa