Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Home / Nasional

Rabu, 1 Desember 2021 - 14:33 WIB

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

SRIWIJAYADAILY

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Selama tiga tahun selanjutnya, pihaknya tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

“Di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (1/12/2021).

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Kementerian Perdagangan, lanjut Lutfi, menerbitkan izin impor beras pada tahun di atas, diperuntukkan bagi keperluan khusus. Untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang mengkonsumsi beras yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” imbuhnya.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan. Dengan cara memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Kemudian, selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Sambut Kunker Presiden RI di Lampung

Nasional

Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi Bidang Perlawanan Wilayah Tahun 2022

Nasional

Dandim 0413/Bangka Beri Bantuan Tali Asih kepada Orang Tua Bunga Puspita Sari Calon Paskibraka Tingkat Nasional

Nasional

Desa Sukamaju Jadi Lokasi Pembukaan TMMD ke-121, Persiapan Tuntas 100 Persen

Nasional

Korem 042/Gapu Rayakan HUT Ke-79 RI dengan Olahraga dan Perlombaan Rakyat

Nasional

Cegah Penyebaran Malaria, Satgas Yonif 143/TWEJ Fogging Rumah Warga

Nasional

Sertu Raden Edi: Ringankan Beban Warga, TNI Hadir dalam Setiap Momen

Nasional

Kasau Apresiasi Capaian Tugas Prajurit TNI AU Dalam Operasi Penerbangan