LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Rabu, 1 Desember 2021 - 14:33 WIB

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

SRIWIJAYADAILY

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Selama tiga tahun selanjutnya, pihaknya tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

“Di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (1/12/2021).

Baca :  Babinsa Simpang Rimbo Kawal Pengosongan Rumah Kredit Macet di Perumahan Sunderland

Kementerian Perdagangan, lanjut Lutfi, menerbitkan izin impor beras pada tahun di atas, diperuntukkan bagi keperluan khusus. Untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang mengkonsumsi beras yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” imbuhnya.

Baca :  Senkom Mitra Polri Jambi Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Dukung Kamtibmas

Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan. Dengan cara memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Baca :  Kodim 0419/Tanjab Dukung Penuh Kegiatan PSIB: Wujud Sinergi Bela Negara di Tanjab Timur

Kemudian, selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP

Nasional

Jelang Nataru, Pangdam II/Sriwijaya Bersama Forkopimda Sumsel Rakor Lintas Sektoral

Nasional

Komandan Seskoad Buka FGD Urgensi Penerapan Learning Management System Dalam PBM

Nasional

Kodim 0415/Jambi Kawal Ketat Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Nasional

Melalui Program Dapur Masuk Sekolah, Prajurit Kodim 0410/KBL Ajarkan Siswa Pola Makan Sehat

Nasional

Danrem 042/Gapu Ajak Stakeholder dan Masyarakat Aktif Dalam Penanggulangan Karhutla

Nasional

Kodiklatad Ikuti Webinar Kesehatan Tentang Peduli Kanker Prostat Di Command And Coordination Center

Nasional

Dandim 0415/Jambi Cek Pos Penguatan Binter SKK Migas