Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA” Ukir Prestasi di Level Nasional, Pratu Andrian Firdaus Antar Nama Korem 042/Gapu ke Podium

Home / Nasional

Jumat, 19 April 2024 - 06:23 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

SRIWIJAYADAILY JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca :  Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Bangun Rumah Warga, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dandim 0415/Jambi Berikan Motivasi Prajurit dalam Kegiatan Kesemaptaan Jasmani Pra UKP

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Berangkatkan Kontingen Pencak Silat Piala Kasad 2023

Nasional

Bangun Disiplin dan Kebersamaan, Babinsa Latih Dasar Baris Berbaris di SMK PGRI 2 Jambi 

Nasional

Kasad Menutup Pendidikan Seskoad Angkatan LXI

Nasional

Kisah Inspiratif Junaidi Ahmad: Menantikan Gaji Pensiun yang Belum Tiba

Nasional

Kasad Dukung Peningkatan Kerja Sama Militer dan Modernisasi Alutsista TNI AD Dengan AD Australia

Nasional

LAFKI Jakarta Melaksanakan Survey Akreditasi Di RS dr Bratanata Jambi Demi Menjamin Mutu Dan Keselamatan Pasien

Nasional

Peduli Pendidikan, Babinsa Kasang Pudak Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Ponpes Matlahul Huda