Babinsa dan Aparat Kelurahan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Kehilangan Tabung Gas Babinsa Koramil Sebapo Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Suka Makmur Pererat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Sungai Puar Rutin Gelar Komsos untuk Jaga Kondusivitas Wilayah Babinsa Koramil Muara Bulian Jalin Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos Babinsa Tanjung Raden Hadiri Pelepasan Kapolsek Danau Teluk, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:47 WIB

Anak Nia Daniaty, Olivia Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan CPNS

SRIWIJAYADAILY

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan CPNS. Penetapan status itu sudah sejak Selasa, 9 November 2021.

Hal itu disampaikan pengacara Olivia, Susanti Agustina Susanti Agustina

“Ini kan udah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuma Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (menjadi tersangka),” kata  Susanti, seperti dilansir siberindo.co,  Kamis (11/11/2021).

Dijelaskan, hari ini Olivia Nathania juga diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Susanti menjelaskan materi pemeriksaan ini terkait penyidikan saksi-saksi.

Oi disebut sudah berada di Polda Metro Jaya dan memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya. Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi,” kata pengacara anak Nia Daniaty itu.

Susanti mengatakan kliennya mulai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB. Susanti menyebut kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Agustin sebagai pihak yang merekrut para korban.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

“Oi ini tidak sendiri dan ada keterlibatan dari ibu Agustin. Dalam hal ini, kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin. Jadi kalau Oi tersangka, saya minta kepada penyidik dan kepada polisi agar ibu Agustin juga sebagai tersangka karena dia diduga melakukan sama-sama seperti Oi,” kata Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Menurut Susanti, selain bukti riwayat percakapan yang memuat Agustin berperan aktif dalam perekrutan CPNS fiktif, pihaknya memberikan bukti aliran dana yang diterima Agustin dalam transaksi kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Mereka dilaporkan dengan tudingan dugaan penipuan tes CPNS dan membuat kerugian untuk para korbannya sebesar Rp 9,1 Miliar. (ben)

Share :

Baca Juga

Nasional

Inovasi Pos Salimuli Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Sulap Aren Jadi Komoditi Bernilai Tinggi

Nasional

Sambut HUT Ke-59, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Doa Bersama Dengan Para Tokoh Agama

Nasional

Danramil Muara Tembesi Hadiri Safari Dakwah Zikir dan Muhasabah Di Ponpes Nurul Yadin

Nasional

Yusnaini Rany Terpilih sebagai Ketua FJPI Jambi Periode 2024-2027

Nasional

Brigjen TNI Jo Sembiring, Kunker Perdana Ke Pos-Pos Satgas Pamtas RI-PNG

Nasional

Gelar Ziarah Rombongan, Dharma Pertiwi Daerah B Peringati HUT Ke – 59

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Apel Pelepasan Satgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi

Nasional

Menkominfo: Melindungi Produk Dalam Negeri Jadi Tantangan Negara