Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta Gas Amal Trail Adventure Hardiknas 2026, Momentum Menguatkan Kolaborasi Pendidikan Babinsa Danau Teluk Pantau Harga Sembako dan Kamtibmas di Pasar Tradisional Olak Kemang Dukung Kampung Bahagia, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Babinsa Desa Awin Perkuat Sinergi dengan Aparat Desa Lewat Komsos

Home / Nasional

Rabu, 10 November 2021 - 10:05 WIB

Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

SRIWIJAYADAILY

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno Anggota Komite I DPD RI membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Selasa (9/11/2021) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut, mengatakan hasil kajian dari Puskadaran Setjen DPD RI ini menunjukan bahwa semua pihak yaitu Pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mensahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini.

Baca :  PB IPSI dan PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil, Tegaskan Peran Sosial Pesilat

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD”, tegas Fernando.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengungkapkan berbagai alasannya.
Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini.

Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.

“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita”, ujarnya.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. (*)

Jhon ID

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Rakornas Gulben Tahun 2022

Nasional

Dandim 0413/Bangka Apresiasi Prestasi Pelajar SDN 45 Pangkalpinang Di Olimpiade Nasional Tingkat Provinsi

Nasional

Ucapan Perpisahan dan Apresiasi Warnai Kunjungan Dandim 1702/JWY Ke Koramil

Nasional

Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429/Lamtim, Tekankan Pentingnya Kesabaran dan Netralitas

Nasional

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Siswa Keliling Dunia Dengan Membaca

Nasional

Sinergi, SDM, Hingga Keamanan IKN Warnai Bahasan Rapim TNI AD 2024

Nasional

Kodim 0415/Jambi Berkolaborasi Dengan Pengurus IKA SMAN 3 Kota Jambi Gelar Donor Darah dan Penyerahan Tali Asih Keluarga Stunting