Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat

Home / Nasional

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:04 WIB

KPU Menambah Kecurigaan Publik dan Mempertaruhkan Kredilitas Pemilu 2024

SRIWIJAYADAILY.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengubah format Debat/Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024, berbeda dengan Pilpres 2019.

Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar Capres dan dua kali antar Cawapres, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan Capres-Cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau Cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Dalam lima kali debat itu pasangan Capres-Cawapres selalu hadir bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat Capres atau Debat Cawapres.

Pada acara debat Pilpres 2019, Debat diawali dengan sesi Pasangan Capres lengkap. lalu pada tiga sesi berikutnya Debat Capres hanya dihadiri oleh Capres dan sesi Debat Cawapres hanya dihadiri oleh Cawapres. Pada sesi pamungkas, debat Pilpres diikuti pasangan Capres-Cawapres.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Format Debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran. Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik Capres maupun Cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu (2/12) yang diterima redaksi.

Yang lebih serius lagi, lanjutnya, KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka. Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.

“Pertama, Putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi anak Presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui bersama, secara substantif maupun prosedural Putusan tersebut bermasalah dan, dalam berbagai pernyataan publik, SETARA menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional (constitutional evil),” kata Halili Hasan yang juga Dosen Politik pada FISHIPOL Universitas Negeri Yogyakarta.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Kedua, terangnya, putusan MKMK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK “terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023”, melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus Paman Cawapres Gibran.

“Ketiga, pernyataan publik Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo bahwa saat KPK mengungkap kasus korupsi E-KTP dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah dan meminta KPK untuk menghentikan pengungkapan kasus korupsi E-KTP. KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata,” katanya.

Baca :  Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Konteks tersebut tentu, tegasnya, menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik—yang mengarah pada Istana Negara—yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya. KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme (leading to authoritarianism).

“Namun, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU. Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu Cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal. Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi.,” tukasnya.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Dandim 0415/Jambi Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Nasional

Angkatan Darat Perancis Ajak TNI AD Latihan Bersama

Nasional

Dukung Kelancaran Tugas, Dandim 0417/Kerinci Pimpin Penyerahan Randis SPM kepada Para Babinsa

Nasional

Babinsa Kodim Sarmi Bantu Masyarakat Olah Pohon Sagu

Nasional

Danramil Telanaipura Hadiri Syukuran HUT Ke-65 Pepabri di Jambi

Nasional

Aksi Cepat Satgas TNI 711/Rks Evakuasi Balita Demam Dan Kejang-Kejang

Nasional

Warga Kelurahan Buluran Kenali Bersama Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan

Nasional

Dandim 0415/Jambi Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Santri Putri Se Kabupaten Maurojambi