Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi Kodim 0419/Tanjab Salurkan Beras Bulog dalam GPM Bulan Agustus 2025

Home / Nasional

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:50 WIB

Dandim 0613/Ciamis Gelar Nikah Massal Sebanyak 52 Pasang Melalui Sidang Itsbat di Koraml Panjalu

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Untuk kesekian kalinya, Kodim 0613/Ciamis Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Ciamis menggelar sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan suami istri yang belum memiliki Kutipan Akta Nikah dari KUA, Senin (26/6/2023).

Sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu ini terselenggara atas kerjasama yang apik antara Pengadilan Agama Ciamis dan Kodim 0613/Ciamis, yang dihadiri Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P, M.I, Pol., Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. Drs. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., Sekda Kab. Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd., Ketua PN Ciamis Vivi Purnamawati, S.H., M.H. Kasdim 0613/Ciamis Mayor Arh Wilde Pangalerang, Kepala Kemenag Ciamis Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd., Plt. Kadisdukcapil Ir. Tini, Camat  Panjalu Rohendi S.OS., Camat Sukamantri  Ma’ mun, Danramil 1306/Panjalu Kapten Inf Maryoto, Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara,SH, Ketua MUI Kecamatan panjalu, Ketua MUI kecamatan Sukamantri , Para Kades se Kecamatan sukamantri dan Panjalu.

Baca :  Babinsa Kampung Pulau Ajak Warga Gotong Royong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Harmonis

Dalam Sambutannya Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi,S.I.P,M.I,Pol. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Ciamis yang telah berkenan untuk melakukan sidang diluar gedung dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Baca :  DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Lebih lanjut, Dandim menuturkan bahwa inisiasi untuk menggelar sidang itsbat nikah ini dilatar belakangi oleh adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat tidak mampu khususnya yang ada di Kabupaten Ciamis, Namun bantuan tersebut belum dapat diterima oleh masyarakat karena terkendala syarat administrasi yang belum lengkap, diantaranya belum memiliki Akta Nikah, Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga.

Baca :  Rotasi Strategis Polda Jambi: Polri Perkuat Kinerja dengan Penyegaran Kepemimpinan

“Karena masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, maka kami bekerjasama dengan PA Ciamis dan KUA setempat untuk menggelar sidang itsbat nikah ini,” tutur Dandim 0613 Ciamis.(Pendim 0613/Ciamis)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasad Buka Gelaran Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023

Nasional

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad

Nasional

Pemilu Serentak 2024, Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Nasional

Yakinkan Bantuan Sembako Tepat Sasaran, Babinsa Ini Lakukan Pendampingan

Nasional

The advantages of Free Sexual intercourse Chat Sites

Nasional

Satgas Yonif Raider 200/BN Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Nasional

Yonif 147/KGJ Sosialisasikan Pencegahan Tindakan Penculikan Anak

Nasional

Latsarmil Komcad TA 2022 Di Rindam II/Sriwijaya Ditutup