Ridwan Agus: Persiapan HPN 2027 Harus Dilakukan Sejak Dini GAPERKASINDO Jambi Perkuat Organisasi, Targetkan DPD Terbentuk di Seluruh Kabupaten Pangkogabwilhan I Tinjau Karhutla di Tahura Batanghari, Tekankan Penanganan Terpadu dan Pencegahan Sambut HUT ke-81 TNI, Korem 042/Garuda Putih Gelar Bazar UMKM Murah Serentak Pangkogabwilhan I Paparkan Inovasi Pengelolaan Gambut, Perkuat Strategi Pencegahan Karhutla di Jambi

Home / Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  HUT Polri ke-80: Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Zaman

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Setapak

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Nasional

Menparekraf: Festival Kuliner MotoGP Mandalika 2022 Buka Lapangan Kerja

Nasional

Letjen TNI Hilman Hadi Terima Gelar Hulubalang Jayo Dilago

Nasional

Aspers Kasad : Pembinaan Mental Bagi Prajurit Harus Tepat, Efektif, Terukur dan Adaptif

Nasional

Aparat TNI Panen Jagung Bersama Poktani Tunas Mandiri Di Boven Digoel

Nasional

Mantan Dandim 0419/Tanjab, Mayjen TNI Rudi Puruwito Diangkat Menjadi Pangdam XVII Cenderawasih

Nasional

Sambangi Warga Dusun Tiarse, Inilah Yang Dilakukan Satgas Yonif 143/TWEJ

Nasional

Satgas Yonif 143/TWEJ Ciptakan Kebersihan Gereja Di Papua

Nasional

TNI-Polri Gelar Rapat Pimpinan