Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  TNI dan Warga Seponjen Bersatu Cegah Karhutla: Patroli Hingga Edukasi Lingkungan

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil Betara

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Gantikan Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji sebagai Ketum PPAL

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Nasional

Dandim 0415/Jambi Lepas 183 Personel Melaksanakan Pam Kunker Presiden RI di Wilayah Kodim Bute

Nasional

200 Pemuda Terbaik Papua Barat Dan Papua Barat Daya Ikuti Latsarmil Komcad Tahun 2023

Nasional

Babinsa Koramil Pelayangan Dorong Pemanfaatan Teknologi Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas

Nasional

Peduli Lansia Hidup Sebatangkara, Babinsa Kodim 0418/Plg Gercep Evakuasi Ke Dinas Sosial

Nasional

Dinas Dukcapil Bersama Satgas TMMD Sosialisasikan Pentingnya KTP Elektronik

Nasional

Jabatan Dandim 0428/Mukomuko Diserahterimakan

Nasional

Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Warga

Nasional

Silaturahmi Dengan Forkopimda Batanghari, Dandim 0415/Jambi Jalin Sinergitas